Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu asal negeri tetangga, Malaysia dengan berat brutto 8.079 gram.
Sabu-sabu seberat 8.079 gram atau 8 Kg senilai miliaran rupiah ini digagalkan peredarannya dari seorang pria berinisial R, warga Tanjung Redeb, Kabupaten Berau di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana menjelaskan, waktu kejadian terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu ini pada hari Jum’at (15/11/2024), pukul 19.20 WITA.
“Adapun tempat kejadian perkara (TKP) ada 3 tempat. Yang pertama, di tempat makan di kawasan Sambutan, Kota Samarinda. Sedangkan TKP kedua ketiga di Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yakni di sebuah Ruko (Rumah Toko) dan sebuah rumah warga,” kata I Nyoman Wijana, saat jumpa pers pengungkapan kasus sabu-sabu di Mako Polda Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan, Kamis (21/11/2024).
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Subdit II Ditnarkoba Polda Kaltim dalam pengungkapan kasus narkoba ini meliputi 55,1 gram sabu-sabu di TKP pertama. Di TKP kedua, jajaran Subdit II Ditnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 674,3 gram netto.
“Sedangkan di TKP tiga Subdit II Ditnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 6.932 gram netto. Total seluruh sabu-sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka seberat 8.097 gram,” tandas Nyoman, sapaan akrabnya.
Selain 8 Kg sabu-sabu, kata Nyoman, Subdit II Ditnarkoba Polda Kaltim juga mengamankan 1 unit sepeda motor, 2 unit handphone, 1 buah timbangan digital, 1 klip bening serta 2 buah tas ransel warna hitam sebagai barang bukti.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment