by

Ganja 303 Gram Lebih dari 4 Tersangka Dimusnahkan Polda Kaltim

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sebanyak 303,73 gram ganja kering dimusnahkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) pada acara pemusnahan barang bukti narkoba di Mako Polda Kaltim Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan, Rabu (13/09/2023).

Pemusnahan barang bukti ganja kering yang diamankan dari 4 tersangka ini dilakukan dengan cara dilarutkan ke air dan dibuang ke kloset toilet gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Kanit Sidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim Iptu Arif Rahman mengatakan, pemusnahan barang bukti berupa ratusan gram ganja kering ini merupakan hasil pengungkapan dari 4 warga Balikpapan yang diduga bagian dari sindikat peredaran ganja di Kota Minyak.

“Sebanyak 303,73 gram ganja kering yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari 4 tersangka yang diamankan di Jalan D.I Panjaitan No. 34A RT. 24, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan,” kata Arif Rahman didampingi AKBP I Nyoman Wijana selaku Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim.

Menurut Arif Rahman, barang bukti narkotika jenis ganja seberat 303,73 gram ini dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air yang dicampur dengan porstex. Namun, sebelumnya disisihkan 5 gram untuk uji laboratorium forensik (labfor).

“Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan menjadi langkah awal dalam menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba,” tutupnya.

Penulis: Wahyu Sugiarto
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed