by

Gelar Paripurna, DPRD Balikpapan Usulkan Pengesahan Penetapan Walikota Terpilih

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang II Tahun 2024/2025 digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan di lantai 8 Gedung Parkir Klandasan Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (15/01/2025).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Balikpapan Alwi Alqadri didampingi para Wakil Ketua DPRD Balikpapan yakni Yono Suherman, Muhammad Taqwa dan Budiono. Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin, pejabat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Balikpapan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat dan Lurah se-Balikpapan.

Rapat Paripurna kali ini mengagendakan, Usulan Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Balikpapan Masa Jabatan Tahun 2021-2025 dan Usulan Pengesahan Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Alqadri dalam sambutannya mengatakan, sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, DPRD Balikpapan menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-1 Masa Sidang II Tahun Sidang 2024/2025.

“Agenda paripurna kali ini adalah Usulan Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Balikpapan Masa Jabatan Tahun 2021-2025 dan Usulan Pengesahan Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024,” kata Alwi Alqadri.

Menurut Alwi, Rapat Paripurna yang digelar ini merupakan salah satu bentuk kepatuhan UU. No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah karena berakhir masa jabatan diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

“Adapun pada pasal 144 disebut bahwa DPRD Kabupaten atau kota memiliki tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati atau Walikota kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian,” tutupnya.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed