by

Gelar RDP, Komisi I DPRD Balikpapan Minta Toko Ritel Lengkapi Perizinannya

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait toko ritel diduga tak memiliki izin namun tetap beroperasi, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Selasa (3/3/2026).

RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto ini dihadiri perwakilan dari manajemen toko ritel yang ada di Kota Balikpapan, seperti Alfamart, Indomart, serta lainnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto menjelaskan, hari ini kita menggelar rapat dengar pendapat bersama manajemen toko ritel di Balikpapan, Alfamart, Indomart, dan lainnya.

“Di sini kita melibatkan Dinas PU Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan, Dinas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DPPDRD) Kota Balikpapan, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan serta pihak terkait lainnya,” kata Danang Eko Susanto, ditemui wartawan di Ruang Komisi I DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, usai kegiatan.

Tujuannya, ungkap Danang Eko Susanto yang juga politikus Partai Gerindra tersebut, bahwa ada beberapa laporan masyarakat terkait adanya dugaan toko ritel tak berizin.

“Tapi, tadi saya tanyakan kepada mereka semua, perizinan mereka masih dalam proses. Cuma ada beberapa kendala. Kendalanya ada di Dinas PU maupun di DPPDRD dan Dinas Perdagangan Kota Balikpapan,” ujar Danang.

RDP dengan mempertemukan mereka semua, lanjut Danang, tak lain bertujuan untuk mempersatukan persepsi, mencari permasalahan dan kendalanya di mana guna mencari jalan terbaik atau win-win solution.

“Tujuannya agar mereka memberikan kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan. Yang kedua, dampak efeknya, jangan sampai kita menahan investor yang ada di Balikpapan,” tukasnya.

Karena, kata Danang, mereka itu menyerap tenaga kerja, penyumbang PAD Kota Balikpapan. Mengingat di Balikpapan ada aturan tentang permasalahan jarak antara satu toko ritel lain ke toko ritel lainnya.

“Kami serba salah juga. Karena dalam aturan itu mereka jika terkait dengan masalah izin OSS itu kan dari pusat. Jarak yang dipersoalkan warga saat ini, jika sudah mengantongi OSS, itu, tidak ada di dalam peraturan tersebut atau dihilangkan,” ujar Danang.

“Kami berharap dengan ada peraturan tersebut Pemerintah Kota Balikpapan mengevaluasi terkait jarak antara satu toko ritel dengan toko ritel lainnya. Yang kedua, kami juga minta kepada pemilik toko ritel untuk melengkapi dua izin dari Pemerintah Kota Balikpapan, diantaranya izin usaha dan izin dari bangunannya atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” pungkasnya.

Poniran | Adv

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed