by

Gelar Sosper RTRW Kaltim, Abdulloh: Pentingnya Perencanaan Pembangunan Pro Rakyat

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dan tata ruang yang berpihak pada masyarakat kembali ditunjukkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023–2042.

Tak terkecuali Sosialisasi Perda (Sosper) ke-V yang digelar Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh S. Sos, ME di Aula Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan pada Minggu (04/05/2025).

Dalam sambutannya, Abdulloh menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh masyarakat terhadap Perda RTRW yang menjadi pedoman arah pembangunan Kaltim dua dekade ke depan.

“Perda ini bukan hanya soal garis di peta, tapi juga arah pembangunan daerah. Masyarakat harus tahu di mana posisi mereka, apa hak dan kewajibannya, serta bagaimana mereka bisa terlibat aktif dalam pembangunan,” kata Abdulloh.

Dengan adanya sosialisasi, tambah politikus Partai Golkar ini, masyarakat diharapkan tidak hanya menerima informasi, tetapi juga mampu memberikan kritik dan masukan yang membangun demi kemajuan pembangunan di Kaltim, utamanya Kota Balikpapan.

“Kita ingin pembangunan yang tidak hanya cepat, tapi juga tepat sasaran dan berkeadilan. Karena itu, masukan dari warga sangat penting. Ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari demokrasi partisipatif,” tandas Abdulloh.

Sementara itu, melalu sesi tanya jawab, sejumlah warga menyampaikan sejumlah pertanyaan penting harus bisa segera diimplementasikan, seperti peningkatan pembangunan daerah serta lainnya.

Salah satunya datang dari Ketua RT 21 Graha Indah yang mempertanyakan tentang penataan sistem drainase yang belum optimal dan memerlukan perhatian dalam skema tata ruang.

“Kami ingin ada perencanaan drainase yang berpihak pada keselamatan lingkungan permukiman warga,” ujarnya.

Sementara itu, kritik tajam disampaikan oleh Akbar, Ketua RT 71, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. Ia menyinggung sejumlah pasal dalam Perda RTRW yang dianggap terlalu berpihak pada kepentingan korporasi besar dan mengesampingkan hak-hak warga.

“Kami minta adanya revisi terhadap ketentuan yang berpotensi membuka ruang konsesi bagi oligarki. Rakyat harus menjadi subjek, bukan korban pembangunan,” tegas Akbar.

Menanggapi aspirasi warga, Abdulloh menyambut baik antusiasme warga. Ia menegaskan bahwa DPRD Kaltim adalah wadah perjuangan aspirasi rakyat dan akan terus mendorong agar setiap regulasi berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Kami di DPRD akan terus mengawal pelaksanaan Perda ini, agar implementasinya tidak menyimpang dari tujuan awal yaitu kesejahteraan rakyat. Jika ada pasal-pasal yang dinilai memberatkan, kami terbuka untuk mengevaluasi bersama,” tandasnya.

Sebelum mengakhiri Abdulloh mengatakan, sosialisasi ini menjadi contoh nyata bagaimana pembangunan yang berpihak pada rakyat hanya bisa terwujud melalui kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat.

“Dengan keterlibatan aktif warga, tata ruang Kalimantan Timur ke depan diharapkan tidak hanya terstruktur, tapi juga berkeadilan dan berkelanjutan” tutupnya.

Hadir mendampingi Abdulloh pada Sosper ini, perwakilan Dinas PUPR Provinsi Kaltim, Dinas Tata Ruang Kota Balikpapan, Lurah Graha Indah, Ketua LPM, Ketua RT se-Kelurahan Graha Indah, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat Balikpapan Utara. (Adv)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed