Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 pada Kamis (20/11/2025). Rapat berlangsung di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Jalan ARS Muhammad, Balikpapan.
Sekretaris DPRD Kota Balikpapan, Arfiansyah, mewakili Ketua DPRD Alwi Alqadri, menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini mengagendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Perubahan Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Perubahan tersebut dilakukan pasca penyesuaian kebijakan alokasi dana transfer ke daerah.
“Kita gelar rapat paripurna lanjutan dari rapat sebelumnya. Agenda hari ini adalah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi atas Perubahan Nota Penjelasan Wali Kota terhadap Raperda APBD 2026,” ujar Arfiansyah sebelum acara dimulai.
Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan rapat paripurna ini telah sesuai dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Selain itu, rapat ini juga merupakan tindak lanjut dari proses pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026 yang berpedoman pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026. Pelaksanaan rapat sekaligus menindaklanjuti surat Wali Kota Balikpapan Nomor 000.5/2449/E/SETDA tertanggal 7 Oktober 2025 perihal Tindak Lanjut Nota Keuangan TA 2026.
“Rapat hari ini adalah lanjutan dari Rapat Paripurna ke-5 yang dilaksanakan Selasa, 18 November 2025,” tutup Arfiansyah.
Seperti diketahui, Pemerintah pusat memangkas anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun 2026 karena keterbatasan fiskal dan melihat banyak dana TKD yang tidak terserap optimal di daerah. Pemotongan ini menyebabkan pemerintah daerah khawatir karena akan berdampak pada pembangunan, meskipun pemerintah pusat juga menjamin program prioritas tetap didukung melalui mekanisme Instruksi Presiden (Inpres) dan meminta daerah mengoptimalkan potensi daerah serta efisiensi anggaran.
Tak terkecuali Kota Balikpapan juga ikut terdampak dari kebijakan pemerintah pusat tentang pemangkasan anggaran tahun 2026 tersebut. Tak tanggung-tanggung, anggaran yang terpangkas sebesar Rp 1,3 hingga Rp 1,5 triliunan.
Poniran | Adv











Comment