by

Hari Ini Perpanjangan Proyek DAS Ampal Berakhir, Rita: Tunggu Dulu, Akan Saya Rilis Besok

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Tak terasa masa perpanjangan waktu pengerjaan proyek penanggulangan banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal di kawasan Jalan MT Haryono Balikpapan yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Balikpapan kepada PT Fahreza Duta Perkasa pada hari ini, Senin 19 Februari 2024, berakhir.

Sayang, perpanjangan waktu yang diberikan oleh Pemkot Balikpapan ini, pengerjaan proyek senilai Rp 136 miliar tersebut dikabarkan belum juga selesai. Meski pengerjaan proyek di lapangan terus dikebut oleh pihak kontraktor.

Kepala PU Balikpapan, Rita saat dikonfirmasi wartawan usai mengikuti kegiatan coffe morning di Pemkot Balikpapan mengatakan, batas waktu yang diberikan Pemkot Balikpapan kepada kontraktor sampai saat ini masih berlaku dan akan berakhir pada tengah malam nanti yakni pukul 24.00 WITA.

“Akhirnya kan baru hari ini. Besok baru dirilis,” kata Rita sembari jalan terburu-buru ke luar gedung.

Ketika ditanya wartawan tentang perkembangan proyek, Rita justru terkesan enggan mengomentari dan menjawab dengan nada tinggi. Bahkan, Rita mempersilakan awak media bertanya dan pergi lihat perkembangannya (proyek DAS Ampal, red) langsung ke lokasi proyek, sudah seperti apa.

“Sekarang kamu tanya. Kamu pergi lihat gak perkembangannya apa. Sekarang apa kutanya sama kamu. Apa perkembangannya,” ujar Rita, ketus.

Meski didesak untuk menjelaskan progres proyek DAS Ampal jelang masa berakhirnya perpanjangan waktu, Rita tetap ngotot tak mau memberikan jawaban. Dia justru terkesan berusaha mengelak dari pertanyaan wartawan.

“Tunggu dulu. Saya bilang, akan saya rilis besok. Jadi pemberian kesempatannya masih sampai hari ini,” tutupnya.

Sementara itu, Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud SE, ME saat dikonfirmasi wartawan, mempersilakan awak media untuk menanyakan secara langsung kepada Kepala PU Balikpapan.

“Nanti ke Kepala Dinas PU saja ya. Silakan ke Bu Rita,” kata Rahmad.

Seperti diketahui, Pemkot Balikpapan melalui Dinas PU Balikpapan telah memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari kepada kontraktor PT Fahreza Duta Perkasa untuk menyelesaikan proyek penanggulangan banjir DAS Ampal di Jalan MT Haryono.

Perpanjangan waktu tersebut memiliki konsekuensi kepada kontraktor yakni selama pengerjaan di masa perpanjangan masa pengerjaan proyek tersebut ada nilai denda yang harus ditanggung kontraktor mulai 1 Januari hingga 19 Februari 2024 yakni 1/1000 dikali kontrak.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed