Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Corona Virus Corona-2019 (COVID-19), penyemprotan cairan disinfektan dilakukan Satgas COVID-19 di seluruh pasar tradisional di Balikpapan, Kalimantan Timur, tak terkecuali di Pasar Pandansari Balikpapan, Sabtu (06/02/2021).
Penyemprotan disinfektan ini adalah bagian dari menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kaltim dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor: 300/321/Pem tentang Pelaksanaan Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi COVID-19 di Kaltim, tak terkecuali di Balikpapan dengan menginstruksikan masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar rumah alias “lockdown” akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu.
Dalam kegiatan ini, Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak dan Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto bersama Forum Pimpinan Komunikasi Pemimpin Daerah (FKPD) Kota Balikpapan yakni Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, Dandim 0905 Balikpapan, Danlanud Dhomber, Danlanal Balikpapan serta lainnya melakukan penyemprotan disinfektan di Pasar Pandansari.
“Kita lakukan penyemprotan disinfektan di Pasar Pandansari ini tak lain untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Kita berharap masyarakat patuh dan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah, termasuk mentaati kebijakan dan instruksi Gubernur Kaltim untuk tidak melakukan aktifitas di luar rumah pada Sabtu dan Minggu,” kata Kapolda Irjen Pol Herry Rudolf
Nahak.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menambahkan, kegiatan hari ini sangat luar biasa dan pihaknya mengapresiasi instruksi Gubernur Kaltim yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh pasar tradisional.
“Saya berterima kasih kepada warga Kota Balikpapan, demi kebaikan bersama mereka mentaati instruksi Gubernur Kaltim dengan tidak melakukan aktivitas di luar rumah. Besok masih ada kelonggaran, tapi Sabtu dan Minggu depan kita full pengetatan,” kata Rizal Effendi di sela-sela kegiatan.
Menanggapi masih adanya pedagang yang berjualan di dalam pasar, Rizal menyampaikan imbauan kepada pedagang untuk mematuhi instruksi Gubernur Kaltim dan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah, karena untuk kebaikan bersama.
“Secara umum mereka sudah sangat patuh dan luar biasa dalam mentaati peraturan tersebut,” tambah Rizal.
Sementara itu, Koordinator Pedagang Basah Ridwan mengatakan, pihaknya menyambut baik dilaksanakannya instruksi Gubernur Kaltim dan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar rumah alias “lockdown” pada Sabtu dan Minggu.
“Kami sangat mendukung langkah pemerintah yang melaksanakan kebijakan tersebut guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19. Dan kami sudah instruksikan kepada seluruh pedagang pasar ikan untuk tidak berjualan,” ujar Ridwan.
Seperti diketahui, dalam rangka menekan jumlah kasus positif COVID-19 di Kaltim, Gubernur Kaltim Isran Noor mengintruksikan seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada Sabtu dan Minggu ini.
Selain Pasar Pandansari, penyemprotan disinfektan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 ini juga dilaksanakan di Pasar Klandasan, Pasar Baru, Pasar Rapak, Pasar Sepinggan, Pasar Manggar, Pasar Buton dan seluruh fasilitas umum yang ada di Balikpapan.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment