Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan meminta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan untuk bertindak tegas terhadap para pelaku usaha ritel, toko swalayan dan minimarket yang tidak memiliki izin.
“Banyaknya ritel, swalayan dan minimarket yang tidak memiliki izin sangat disayangkan. Ini tidak adil. Kalau PKL yang tidak berizin dan melanggar Perda yang diterbitkan tanpa ampun, sementara ritel swalayan dan minimarket yang tidak berizin dibiarkan. Ini tidak adil,” kata H. Haris, anggota DPRD Balikpapan saat ditemui wartawan usai pertemuan dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Balikpapan, Senin (19/04/2021).
Menurut Haris, kalau Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tidak melakukan tindakan tegas dalam menangani hal-hal seperti ini, maka DPRD yang akan turun. Hal itu dilakukan karena permasalahan ini sudah berlangsung cukup lama, bahkan sudah bertahun-tahun.
“Sebenarnya tidak perlu ada waktu. Saya minta hari ini, surat teguran sudah berapa kali tahun ini. Saya minta data hari ini. Kalau tidak ada sama sekali peneguran, asli betul itu pembiaran. Tutup mata selama ini,” tandas politisi PDI Perjuangan yang juga Ketua Komisi II DPRD Balikpapan ini.
Kalau permasalahan ini diketahui para PKL (pedagang kaki lima) yang kecil-kecil, ungkap Haris, tentunya menjadi persoalan tersendiri. Contoh ada permohonannya PKL pasar yang minta ditertibkan setelah habis Lebaran, mereka tetap ditolak.
“Ini nyata-nyata melanggar Perda dan sudah jelas. Saya kaget juga, kok bisa sebanyak itu yang tidak memiliki izin,dan ini dibiarkan dan tidak ditertibkan,” ungkap Haris dengan nada kecewa.
Terkait 163 ritel, swalayan dan minimarket yang tidak memiliki izin, Haris mengaku prihatin, dan meminta Satpol PP Balikpapan untuk melakukan penertiban. “Satpol PP jangan kejar Covid-19 terus, kejar juga dong pelaku usaha ritel swalayan dan minimarket yang melanggar Perda,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli menjelaskan, selama ini penertiban bagi pelaku usaha, baik PKL maupun pelaku usaha lainnya, sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Namun, saat ini yang dilakukan adalah prioritas pelanggar fasilitas umum (fasum), sedangkan izinnya akan dikoordinasikan kepada instansi terkait.
“Kan sempurnanya atau idealnya masyarakat itu memiliki izin dan tidak melanggar Perda Tibum, itu sempurnanya. Tetapi, kita di lapangan melihat dan memilah lagi. Jadi kita prioritas adalah yang melanggar atau bermasalah dengan fasum dulu. Soal izin, nanti kita koordinasikan lagi ke teman-teman PTSP dan teman-teman kecamatan, seperti itu,” kata Zulkifli.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment