Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sebanyak 22 pengembang perumahan di Balikpapan akan menyerahkan aset berupa Prasarana dan Sarana Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur.
Aset yang akan diserahkan tersebut tidak seluruhnya berupa PSU perumahan, namun aset-aset yang memang menjadi kewajiban pengembang itu seperti jalan, bosem, lahan pendidikan, rumah ibadah hingga lahan yang difungsikan sebagai RTH (Ruang Terbuka Hijau).
“Nah ini, sekarang tim dari Disperkim dan tim penyerahan aset ini sudah bergerak dan sudah ada sebanyak 22 pengembang. Kita tunggu,” kata Haris, ditemui media ini di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapa, Senin (30/10/2023).
Tapi, jelas Haris, bukan berarti satu pengembang itu menyerahkan semua asetnya. Beda dengan yang hari itu diterima tiga pengembang itu, sudah menyerahkan semua, dari bosemnya atau lainnya.
Jika ada pengembang yang lebih dari 90% yang belum menyerahkan dari 40% itu yakni lahan RTH dan fasilitas umum (fasumnya ), mereka dapat menggantikan lahan PSU tersebut di luar kawasan perumahan.
“Contoh bosemnya. Nah bosem itu, ternyata yang dibutuhkan, anggap aja berapa persen, 4% kalau tidak salah, atau 10%. Ternyata setelah dicek di lapangan tidak mencukupi, karena lahannya habis maka dia harus menggantikan lahan itu di luar kawasan.
Diperbolehkan, nah kita tunggu aja,” tandas Haris.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment