Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dinilai sudah maksimal melakukan penanganan banjir dengan melakukan pengerjaan sejumlah proyek pembangunan dengan anggaran yang cukup besar.
Namun, upaya tersebut ternyata tidak dibarengi dengan kinerja kontraktor pelaksana proyek alias kontraktor nakal yang notabene justru menimbulkan persoalan baru di masyarakat. Sementara pekerjaan proyek yang dibebankan tak kunjung selesai.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri mengatakan, Pemkot Balikpapan maupun anggota DPRD Balikpapan tidak bisa melarang atau cawe-cawe dalam urusan lelang, khususnya lelang sebuah proyek.
“Siapapun yang ikut lelang ya silakan dan sah-sah saja. Dan ternyata yang menang lelang ini, katakanlah kerjanya tidak begitu maksimal, tapi sudah memenuhi persyaratan,” kata Alwi, Selasa (22/08/2023).
Sekarang, lanjut Alwi, dirinya mengusulkan kepada Pemkot Balikpapan dalam hal ini panitia lelang, utamanya peserta lelang, ketika mau menjadi peserta lelang, persyaratan lelang harus menyertakan rekening koran dan saldo rekening.
“Kenapa. Pertama yang kita khawatirkan kalau pekerjaan dia tidak selesai. Atau yang kedua, ada isu proyek yang dimenangkan oleh kontraktor kemudian dijual kembali kepada perusahaan lain, karena mungkin dia kekurangan dana,” ujarnya.
Makanya, lanjut Alwi, solusinya adalah bagaimana persyaratan peserta lelang dimasukan juga rekening koran perusahaan bersangkutan yang menunjukan bahwa perusahaan tersebut sehat. Selain itu, juga punya saldo serta punya mutasi kredit yang bagus.
“Itu usulan yang menurut saya cukup bagus. Jangan sampai, mohon maaf, ada perusahaan ikut lelang Rp 5 miliar, ternyata uang perusahaan tidak ada,” ucap politisi Partai Golkar Balikpapan ini.
Ujung-ujungnya, imbuh Alwi, ketika menang lelang, proyek yang dimenangkan itu justru dijual ke perusahaan lain hanya untuk mencari fee atau cari uang muka saja dari proyek tersebut.
Tapi kalau dengan persyaratan yang ditambah yakni menyertakan rekening koran, putaran uang, mutasi kredit, katakanlah Rp 5 miliar.
“Setidaknya minimal saldo perusahaan bersangkutan 70 persen dari nilai proyek tersebut yakni saldo minimal 3-4 miliar dimiliki oleh perusahaan,” katanya.
Kondisi ini, ungkap Alwi, tentunya tidak membuat Pemkot Balikpapan was-was alias yakin mempercayakan pengerjaan proyek tersebut kepada pemenang lelang. Dan, Pemkot Balikpapan maupun DPRD Balikpapan minimal yakin jika proyek tersebut bisa berjalan lancar tidak bermasalah.
“Minimal 70-80 persen dia punya uang sebagai modal perusahaan tersebut. Tapi kalau Rp 5 miliar dikerjakan, sementara saldo perusahaan bersangkutan tidak ada, dikhawatirkan pelaksanaan pembangunan tidak berjalan maksimal,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Alwi memberikan masukan kepada panitia lelang, khususnya proyek-proyek pembangunan, pemerintah, khususnya bagi pemenang lelang sudah harus memiliki saldo di rekening perusahaan minimal 70 persen dari nilai kontraknya.
“Masukan ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan,” tutupnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment