Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Slamet Iman Santoso mendesak kontraktor pelaksana proyek DAS Ampal dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Balikpapan untuk segera melakukan perbaikan kerusakan dampak proyek DAS Ampal di RT 15 Kelurahan Gunung Samarinda Baru (GSB), Balikpapan Utara.
Pasalnya, sejak ada kesepakatan perbaikan hingga saat ini, kerusakan lingkungan pasca pengerjaan proyek DAS Ampal di lingkungan RT 15 GSB tersebut, belum juga dilakukan dan dikhawatirkan dapat mencelakai warga yang melintas.
“Sebelumnya ada kesepakatan antara warga RT 15 Kelurahan Gunung Samarinda Baru dengan Dinas PU Balikpapan dan kontraktor pelaksana proyek untuk melakukan perbaikan kerusakan lingkungan dampak dari proyek DAS Ampal tersebut. Nyatanya, sampai sekarang belum juga dilakukan,” kata Iman Santoso ditemui wartawan, Senin (04/09/2023).
Belum dilakukannya perbaikan tersebut, tambah Iman Santoso, dirinya menekankan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek DAS Ampal di RT 15 GSB, khususnya pelaksana proyek untuk segera memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan agar kembali seperti sedia kala.
Iman Santoso yang juga Ketua RT 15 GSB ini mengaku telah menempuh jalan persuasif. Selama dua pekan ini, dirinya juga telah melakukan berbagai upaya untuk mengingatkan akan adanya kesepakatan tentang perbaikan dari dampak proyek DAS Ampal di wilayah tersebut.
“Namun, sejauh ini dari pihak kontraktor juga tidak melakukan eksen-eksen yang positif, yang membawa nilai kebaikan dalam rangka memperbaiki hal-hal di lingkungan kami seperti fasum dan fasos yang terdampak pekerjaan tersebut,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut politisi PKS Balikpapan ini, langkah kongkret yang akan dilakukan (berdasarkan koordinasi dengan warga, red), akan melaporkannya ke pihak yang berwajib karena berpotensi ada dugaan pembohong publik.
“Saya meminta pihak berwajib untuk menelaah laporan ini guna ditindaklanjuti agar menjadi peringatan bagi semua orang kalau hal ini bukan main-main. Pembohongan publik adalah pembohongan kepada masyarakat akan janji-janjinya itu (memperbaiki kerusakan lingkungan dampak proyek, red),” pungkasnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment