by

Imbas UU Cipta Kerja, Tiga Perda Kaltim Diusulkan Dicabut

Kabargupas.com, SAMARINDA – Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja membuat sejumlah Peraturan Daerah (Perda) harus menyesuaikan diri. Hal ini yang melatarbelakangi usulan pencabutan 3 Perda yang disampaikan Sigit Wibowo, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim).

Menurut Sigit, demikian dia biasa disapa, salah satu Perda yang diusulkan untuk dicabut adalah Perda Kaltim Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. “Ini kan menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Sigit, Kamis (06/10/2022).

Soal air permukaan, ujar Sigit, di Kaltim seharusnya memiliki Perda yang mengatur sehingga bisa memberikan pemasukan kepada daerah. “Kalau air permukaan ini, harusnya diatur di Perda pajak kita juga. Di situ kita bisa dapatkan pemasukan. Ini yang menjadi catatan kita, mestinya harus ada income ke Kaltim,” tambahnya.

Disinggung mengenai kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh eksploitasi sumber daya alam Kaltim, Sigit menilai, dampak kerusakan air tanah yang ditimbulkan juga sangat besar. Sehingga mempengaruhi pengelolaan air. Selain itu akan merusak habitat alam Kaltim.

“Ini kan termasuk juga, karena kita dilingkup eksploitasi sumber daya alam. Makanya ini jadi catatan khusus, karena dia berimbas pada pengelolaan air. Artinya, kalau kita mau merubah kontur alam, juga akan berimbas pada habitat dan lingkungan air tanah itu sendiri,” ucapnya.

Menurut Sigit, karena saat ini masih dilakukan pembahasan pencabutan Perda terkait, maka DPRD Kaltim masih belum dapat memastikan apakah nantinya akan dibuat Perda baru atau seperti apa. “Belum tahu kita, mungkin prosesnya kita sesuaikan dulu, karena ini diajukan oleh pemerintah,” tutup Sigit. (adv)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed