Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pengungkapan kasus tindak pidana peredaran Narkoba jenis sabu-sabu dilakukan jajaran Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SC (33), warga Jalan Marsma Iswahyudi RT 21 Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan ditangkap karena diduga bagian dari sindikat peredaran Narkoba di Kota Minyak.
Dari tangan IRT ini, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 33,55 gram sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengatakan, ditangkapnya seorang IRT yang diduga bagian dari sindikat peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Kota Balikpapan ini, berkat informasi dari masyarakat.
SC ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jalan Marsma Iswahyudi Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan pada 1 Mei 2024 sekira pukul 20.25 WITA dengan barang bukti sebanyak 33,55 gram sabu-sabu.
“Dari pengakuan SC, sabu-sabu seberat 33, 55 gram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial YT. Saat ini YT masih dalam pencarian petugas,” kata Sangidun saat jumpa pers di Mako Polresta Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, (03/05/2024).
Saat ini, lanjut Sangidun, penyidik masih melakukan pendalaman terduga tersangka guna penyelesaian berkas perkara yang ditangani petugas.
“Total ada 33, 55 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 67 plastik bening siap edar sebagai barang bukti,” imbuh Sangidun.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sebuah dompet kecil warna biru, dompet kecil warna krem, sendok dari sedotan, handphone serta lainnya sebagai barang bukti.
“Atas perbuatannya, SC disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 th 2009 Tentang Narkotika dengan sangsi pidana penjara paling singkat 6 tahun. Dan Pasal 112 ayat (2) : dengan sangsi pidana penjara paling singkat 5 tahun,” ujar Sangidun.
Sangidun mengimbau, kepada seluruh warga Balikpapan untuk saling peduli terhadap lingkungannya. Jika menemukan adanya orang asing yang mencurigakan dan diduga akan melakukan tindak kejahatan bisa segera melaporkan ke petugas terkait, seperti aparat kepolisian, kelurahan, serta kerabat terdekat agar keamanan lingkungan tetap terjaga.
“Saya menghimbau, mari kita sama-sama saling peduli dan selalu menjaga lingkungannya. Bila melihat orang asing mencurigakan yang diduga akan melakukan tindak kejahatan bisa segera melaporkan ke petugas terkait seperti aparat kepolisian, kelurahan, serta kerabat maupun Ketua RT setempat,” tutup Sangidun.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment