Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Makin rapatnya jarak antar toko ritail modern dengan toko tradisional milik masyarakat dikeluhkan sebagian warga Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pasalnya, keberadaan toko ritail modern yang semakin rapat alias dekat jaraknya itu dianggap bisa mematikan usaha dan operasional toko tradisional milik warga.
Keluhan ini disampaikan Yuni, salah satu warga yang juga pemilik usaha toko tradisional di kawasan Jalan Milono, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan. Sejak sepekan terakhir, usaha tokonya sepi pembeli karena toko modern di simpang tiga SMPN 1 Balikpapan dibuka alias beroperasi.
“Sejak toko modern di simpang tiga (eks gedung STT Migas, red) SMPN 1 Balikpapan beroperasi sepekan terakhir, toko kami sepi pembeli,” kata Yuni ditemui kabargupas.com, Senin (08/05/2023).
Dirinya mempertanyakan aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tentang jarak antara toko modern dengan toko tradisional milik masyarakat karena dapat mematikan usaha mereka.
“Tolong lah Pak Wali atau instansi terkait, aturan jarak toko ritail modern diperjelas. Tegakan aturan yang sudah ada agar tidak mematikan usaha kami. Kami pedagang kecil, jangan biarkan kami dibunuh pelan-pelan dengan membiarkan toko modern merajalela,” harap Yuni.
Tak hanya Yuni, makin dekatnya jarak antar toko ritail modern dengan toko milik masyarakat juga dikeluhkan oleh pemilik toko tradisional lainnya, yakni Suhartini. Menurutnya, akibat maraknya keberadaan toko ritail modern bisa menyebabkan usaha toko kelontongan yang dijalankan warga, tutup.
“Memang benar, keberadaan toko ritail modern yang ada di Balikpapan makin banyak. Jaraknya juga makin dekat antar sesama toko ritail modern dengan toko tradisional. Kami khawatir ini bisa mematikan usaha kami,” kata Suhartini, pemilik toko tradisional di kawasan Gunung Sari, Balikpapan Tengah.
Sebagai informasi, jarak toko ritail modern sudah tertuang secara jelas dalam Peraturan Walikota (Perwali) Balikpapan Nomor 21/2017 yang merupakan revisi dari Perwali Nomor 34/2013 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Ritel Modern.
Di dalam Perwali Balikpapan ini, diatur juga jarak antar toko ritail modern dengan toko milik masyarakat yakni 300 meter jarak minimal untuk ritel modern satu sama lain. Sedangkan jarak antara ritel modern dengan pasar tradisional harus berjarak minimal 500 meter.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment