by

Jelang Ramadan, Ketua Komisi 1 DPRD Balikpapan Ingatkan Pemilik THM Taati Peraturan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang masuknya Bulan Suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan membagikan surat edaran Wali Kota Balikpapan tentang penutupan sementara tempat hiburan malam (THM), karaoke, panti kebugaran dan lainnya.

Upaya yang dilakukan Pemkot Balikpapan ini tak lain dalam rangka memberikan kenyamanan umat muslim di Balikpapan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Danang Eko Susanto mengatakan, pihaknya mendukung upaya yang dilakukan Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP Balikpapan dalam menegakkan peraturan yakni surat edaran Wali Kota Balikpapan tentang penutupan sementara THM, tempat karaoke, panti kebugaran dan panti pijat serta lainnya.

“Kami mengingatkan para pemilik usaha THM, tempat karaoke, panti pijat dan panti kebugaran serta lainnya untuk mentaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan,” kata Danang Eko Susanto, ditemui wartawan di ruang Komisi 1 DPRD Balikpapan, Selasa (25/02/2025).

Oleh karena itu, tambah Danang, sapaan akrabnya, dirinya mendorong jajaran Satpol PP Balikpapan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan hiburan yang dapat mengganggu aktivitas umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa maupun ibadah-ibadah lainnya selama Bulan Ramadan.

“Besar harapan kami, Satpol PP Balikpapan dapat melakukan pengawasan terhadap THM, tempat karaoke, panti pijat dan panti kebugaran maupun lainnya demi kelancaran masyarakat yang menjalankan ibadah di bulan Ramadan,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

“Jika ada yang melanggar, sanksi tegas tentunya akan diberikan petugas Satpol PP Balikpapan kepada pemilik usaha bersangkutan. Sanksi tegas itu mulai sanksi administrasi hingga pencabutan izin usahanya,” tutup Danang.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed