by

Kabur, Tersangka Pemalsuan Dokumen Warisan Almarhum H. Adang Ditangkap di Bandung

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Kabur ke Kota Bandung, seorang wanita berinisial IDR ditangkap tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kaltim. Diduga, IRD ditangkap karena memalsukan dokumen warisan milik almarhum H. Adang, yang berada di Kampung Baru Ujung, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

IDR ditangkap di Kota Bandung pada Minggu (04/05/2025) dini hari, setelah kabur pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Kaltim.

Pasca ditangkap, IDR langsung dibawa ke Balikpapan oleh sejumlah petugas Dit Reskrimum Polda Kaltim dengan menggunakan pesawat udara Pelita Air dengan nomor penerbangan IP600-A320-PK-PWE via Bandara Cengkareng Jakarta ke Bandara Sepinggan Balikpapan.

Dengan menggunakan setelah baju dan celana hitam, dia tiba di Balikpapan sekira pukul 09.40 WITA dengan pengawalan ketat petugas Polda Kaltim yang berpakaian preman. Ada dua petugas Polda Kaltim yang membawanya ke Polda Kaltim, yakni seorang petugas wanita dengan topi hitam dan seorang petugas pria di belakangnya.

Meski kondisi tangan tidak diborgol, saat keluar dari Area Kedatangan Bandara Sepinggan Balikpapan, petugas langsung membawanya ke Polda Kaltim dengan menggunakan sebuah mobil yang sudah menunggu di area parkir bandara.

Ahli waris sah atas kepemilikan dokumen, H. Andi Adang didampingi Kuasa Hukumnya Efi Maryono dan Imam Ridho Arrobi menyatakan, pihaknya bersyukur bahwa IDR berhasil ditangkap oleh petugas Dit Reskrimum Polda Kaltim setelah kabur pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen penting.

“Alhamdulillah, setelah kabur pasca ditetapkan sebagai tersangka, IDR akhirnya berhasil ditangkap subuh tadi. Dia langsung dibawa ke Polda Kaltim untuk menjalani penahanan,” kata Efi Maryono, ditemui media ini di Bandara Sepinggan Balikpapan.

Dia menambahkan, pihaknya menyerahkan proses hukum terhadap IDR kepada penyidik Dit Reskrimum Polda Kaltim karena diduga pelaku pemalsuan dokumen warisan kliennya, yakni H. Andi Adang, selaku ahli waris sah H. Adang, pemilik 3 lahan yang berada di Kampung Baru Ujung, Balikpapan Barat.

“Pasca ditangkapnya IDR, kami menyerahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada Polda Kaltim. Apalagi pasca ditetapkan sebagai tersangka, IDR melarikan diri dengan kabur ke Kota Bandung, Jawa Barat,” ujarnya.

Efi menjelaskan, H. Andi Adang selaku ahli waris sah atas kepemilikan dokumen tersebut, telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh IDR atas 3 lahan yang berada di Kampung Baru Ujung, Balikpapan Barat ke Polda Kaltim.

“Tiga lahan tersebut, masing-masing SHM 282 dengan luas 1015 M2, SHGB 0152 dengan luas 1416 M2 dan SHGB 35 dengan luas 727 M2,” jelas Efi.

Pihaknya mengatakan, di atas ketiga lahan tersebut sudah dipasang plang untuk memastikan tanah tersebut milik Andi Adang selaku ahli waris yang sah, sesuai dengan Putusan Pengadilan Agama Kota Balikpapan No.178/Pdt/P/PA.BPP.

“Jadi tujuan kami memasang pengumuman tersebut agar semua orang tahu bahwa lokasi ini adalah hak milik alm H. Adang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN,” pungkasnya.

Poniran | Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed