Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sebanyak 996 gram beras asal India yang dibawa oleh salah satu penumpang pesawat terbang diamankan Pejabat Karantina Pertanian Balikpapan di Kedatangan Internasional Bandara Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (13/02/2023).
Beras dibawa di dalam koper oleh seorang penumpang yang berasal dari India dan transit di Singapura tersebut, tidak dapat menunjukkan Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal.
Kepala Karantina Pertanian Balikpapan, Akhmad Alfaraby di tempat terpisah mengatakan, Phytosanitary Certificate merupakan syarat agar komoditas pertanian dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia.
“Hal itu untuk mencegah Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) maupun Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) masuk ke wilayah Indonesia,” kata Akhmad dalam siaran resminya yang diterima kabargupas.com.
Selanjutnya, tambah Akhmad, Pejabat Karantina yang bertugas memberikan sosialisasi kepada penumpang agar mematuhi dan melengkapi persyaratan pemasukan komoditas pertanian sebelum memasuki wilayah Indonesia.
“Itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 33 bahwa setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah NKRI wajib melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian,” pungkasnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment