Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Rencana Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 1 Tahun 2021 pada Jum’at (15/01/2021) besok, mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Johny Ng mengatakan, lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang cukup tinggi di Balikpapan sangat memungkinkan PPKM tersebut diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, khususnya Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan.
“Penerapan PPKM ini kan untuk kebaikan bersama, tentu tujuannya agar kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Balikpapan bisa menurun,” kata Johny Ng saat dihubungi via telepon seluler, Kamis (14/01/2021).
Dia menambahkan, pihaknya sangat mendukung langkah yang dilakukan Pemkot Balikpapan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi kondisi saat ini ketersediaan tempat tidur di rumah sakit bagi pasien positif Covid-19 sudah sangat terbatas.
“Makanya kita sudah panggil Camat Balikpapan Kota dan Camat Balikpapan Tengah untuk rapat dengar pendapat guna meminta penjelasannya tentang kondisi yang terjadi saat ini. Balikpapan saat ini sudah zona merah, dengan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 setiap hari rata-rata 100 kasus,” ungkap Johny Ng.
Oleh karena itu, imbuh politisi Partai Golkar Balikpapan ini, pihaknya meminta para Camat dan Lurah se-Balikpapaan untuk terus melakukan pemantauan dan memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan serta mematuhi peraturan yang sudah ditentukan.
Tak hanya itu, dirinya juga meminta para Camat dan Lurah se-Balikpapaan untuk bertindak tegas terhadap masyarakat, pelaku usaha atau pengelola tempat hiburan malam yang bandel dan tidak mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan.
“Jika nanti PPKM diberlakukan, kami minta para pelaku usaha seperti tempat hiburan malam, kafe, restoran maupun kegiatan usaha lainnya untuk patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan seperti mentaati protokol kesehatan, jam operasionalnya, serta lainnya,” tukas Johny Ng.
“Pemerintah mengeluarkan peraturan ini tentu tujuannya baik serta untuk melindungi masyarakat Kota Balikpapan tidak terpapar oleh virus Corona. Mari jaga kesehatan kita, terapkan protokol kesehatan secara ketat dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” pungkasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment