Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Meningkatnya jumlah kasus pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Balikpapan, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan tentang pendisiplinan protokol kesehatan. Guna mengantisipasi penyebaran kasus, Pemkot Balikpapan tidak menerima tamu.
Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli mengatakan, Satgas COVID-19 Kota Balikpapan mulai hari ini memberlakukan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan No.300/2382/Pemerintahan 2021 tentang pendisiplinan protokol kesehatan.
“Hari ini kita memberlakukan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan No.300/2382/Pemerintahan 2021. Intinya adalah, pertama pengetatan mobilitas warga, yaitu semua pintu masuk Balikpapan diperketat seperti bandara, pelabuhan, terminal bis serta lainnya,” kata Zulkifli.
Yang kedua, tambah Zulkifli, juga ada kebijakan pendisiplinan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat. Intinya, mengintensifkan kembali 5M di masyarakat, terutama yang menimbulkan potensi kerumunan masyarakat. Akan dilakukan intensif lagi penanganannya di lapangan.
“Ada 1 hal yang sangat penting di dalam Surat Edaran ini, dalam waktu 14 hari ini pemerintah daerah (Pemkot Balikpapan) tidak akan menerima tamu dari luar. Kemudian, membatasi perjalanan dinas bagi seluruh ASN Pemkot Balikpapan. Hal ini juga diimbau seluruh masyarakat untuk diikuti,” tandasnya.
Lebih lanjut, terang mantan Kabag Pemerintahan Pemkot Balikpapan ini, untuk acara sosial budaya dan pernikahan, dalam rangka protokol kesehatan Satgas COVID-19 membatasi untuk acara di gedung hanya 25 persen. “Jadi kita turunkan dari 50 persen ke 25 persen,” ungkapnya.
Untuk yang menggelar acara pernikahan di rumah, tambah Zulkifli, yang tadinya 200 orang, kita turunkan 50 persen jadi 100 undangan. Lalu pendisiplinan di lingkungan perusahaan, secara rinci nanti bisa konfirmasi ke Dinas Tenaga Kerja.
“Intinya adalah mengintensifkan monitoring ke unit-unit kegiatan perusahaan di lapangan. Kita mengecek protokol kesehatan dan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan ada klaster di unit yang bersangkutan maka nanti dikenakan punishment (hukuman) antara 10-14 hari penutupan kegiatan tersebut,” tandas Zulkifli.
Yang terakhir, ujar Zulkifli, nanti juga akan ada peningkatan tracing dan karantina. Di dalam kebijakan ini, apabila terjadi 2 kasus baru dalam 1 rumah maka akan dilakukan tracing massal di lokasi (RT) yang bersangkutan.
“Berikutnya, diberlakukannya secar ketat 5 hari masing-masing orang yang kontak erat melakukan karantina secara mandiri, kontak erat seluruh keluarga, atau melakukan 5 hari karantina mandiri,” tutupnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment