Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Kasus tewasnya tahanan di Polresta Balikpapan atas nama Herman (39) beberapa waktu lalu, akhirnya mendapat respon dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Melalui Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Mabes Polri, perkembangan kasus tersebut akhirnya disampaikan secara resmi kepada masyarakat. Hal itu terlihat dari postingan video berdurasi 3 menit 47 detik di media sosial Instagram (IG) poldakaltim yang diunggah 5 jam lalu.
Dalam video tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K, M.Si membeberkan perkembangan kasus dugaan penganiayaan tahanan Polresta Balikpapan tersebut dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (09/02/2021).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K, M.Si mengatakan, kasus yang ada di Balikpapan, Kalimantan Timur, yaitu ada tersangka pencurian dengan pemberatan dengan tersangkanya Herman alias Tokek bin Sanudin. Ini kena pasal 363 KUHP.
‘Tersangka ini ditangkap oleh Unit Opsnal Reskrim Polresta Balikpapan pada tanggal 2 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WITA. Setelah tersangka ini ditangkap kemudian dibawa ke kantor polisi, di Polresta Balikpapan oleh satu Unit Opsnal ada 6 orang yang dipimpin oleh seorang Iptu yaitu Kanitnya (Kanit Reskrim Polresta Balikpapan),” kata Argo Yowono dalam penjelasannya.
Kemudian, tambah Argo, terjadilah dugaan penganiayaan sehingga mengakibatkan tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut meninggal dunia.
“Tentunya apa, yang sudah kami sampaikan bahwa kita juga transparan menyampaikan apa yang dilakukan oleh Propam dari Polda Kalimantan Timur,” ujar Argo.
Tentunya, Propam Polda Kalimantan Timur juga dibackup oleh Dit Propam Mabes Polri untuk mengawasi, sama dengan yang di Sumbar juga, Propam Polri mengawasi yang dilakukan oleh penyidik Propam Polda Kaltim maupun Polda Sumbar.
Kanit Opsnal tersebut, ungkap Argo, atas nama Iptu RH itu bersama dengan 5 anggota lainnya sudah dimutasi ke Yanma Polda Kaltim, itu setelah adanya kejadian tersebut.
“Jadi sekitar tanggal 4 Desember sudah kita mutasikan ke Yanma Polda Kalimantan Timur. Kenapa dipindahkan, ya untuk memudahkan pemeriksaan,” terangnya.
Pihaknya juga sudah mendapatkan saksi 7 orang dan kemudian melakukan juga keterangan tersangka yaitu ada 6. Jadi tersangka ini dikenakan pidana dan kode etik anggota kepolisian yang melakukan penganiayaan mengakibatkan meninggal tersangka curat ini.
“Kita kenakan pidana dan kode etik. Jadi yang bersangkutan, tersangka ini setelah di pindah ke Yanma itu dicopot dari jabatannya. Saat ini masih dalam proses oleh penyidik Polda Kalimantan Timur,” tandas Argo.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana telah menyampaikan jika Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim sudah memeriksa 6 anggota Polrestas Balikpapan atas kasus meninggalnya seorang tahanan di Polresta Balikpapan awal Desember 2020 lalu.
“Mereka saat ini diperiksa sebagai saksi. Sedangkan motif dan kronologi kejadian masih didalami oleh penyidik,” ujar Ade Yaya, Minggu lalu.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment