Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Diduga tidak mendapatkan pelayanan yang baik saat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang mengeluhkan pelayanan rumah sakit swasta di kawasan Lapangan Merdeka Balikpapan, Kalimantan Timur, Jum’at (04/04/2025).
Padahal, gajinya sebagai Wakil Rakyat Kota Minyak secara otomatis telah dipotong setiap bulannya untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Hal itu dialami Syarifuddin Oddang saat putrinya mengalami sakit pada bagian lambung dan nyeri dada hingga harus segera mendapatkan pertolongan medis di IGD (Instalasi Gawat Darurat), namun petugas yang melayani menyampaikan bahwa penyakit tersebut tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Tentu saja, pelayanan petugas rumah sakit swasta ini membuat anggota Komisi 3 DPRD Kota Balikpapan ini kecewa. Dirinya kemudian mempertanyakan layanan BPJS Kesehatan, jika seluruh dana yang disetorkan untuk iuran BPJS Kesehatan tapi tak bisa digunakan saat kondisi darurat, yang seharusnya layanan tersebut tetap bisa didapatkan.
“Buat apa gaji saya dipotong untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, kalau layanan kesehatan di rumah sakit ini tidak bisa didapat. Anak saya perlu mendapat pelayanan darurat karena kondisi tidak baik, tapi malah diberitahukan kalau layanannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan,” kata Syarifuddin Oddang, saat menghubungi media ini.
Awalnya, menurut Oddang, demikian dia biasa disapa, putrinya mengeluhkan sakit dibagian perut yang diduga asam lambungnya tinggi serta nyeri dada sebelah kiri. Karena kondisinya makin memburuk, maka sesuai rujukannya, putrinya dibawa ke IGD rumah sakit di kawasan Lapangan Merdeka untuk mendapatkan pertolongan.
Sayang, saat masuk bukannya mendapatkan pelayanan maksimal, justru dirinya ditanya yang macam-macam terkait sakit yang dialami putrinya hingga petugas rumah sakit menyatakan bahwa penyakit tersebut tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Selama ini, rujukannya memang di rumah sakit ini. Yang kedua, saat diperiksa anak saya ditanya tentang penyakit yang dinyatakan belum darurat. Pertanyaan ini kan membuat kami kecewa, apakah nunggu anak saya kritis atau sudah mau mati dulu masak baru ditanggung BPJS Kesehatan. Ini kan aneh,” tandas Oddang.
Oleh karena itu, lanjut Oddang, dirinya mempertanyakan pelayanan rumah sakit tersebut yang tidak menanggung layanannya melalui BPJS Kesehatan. Termasuk penyakit apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan.
“Salah satu janji politik Walikota kemarin dan sebagainya itu kan gratis BPJS. Ya namanya gratis itu, di dalamnya apa saja. Harusnya, setelah ada perubahan disosialisasikan. Jangan dipaksa orang masuk BPJS,” ucapnya.
“Nah sekarang persyaratan-persyaratan segala sesuatu, salah satunya itu BPJS. Aneh-aneh juga, ini kan penjajahan secara internal namanya,” tandas Oddang.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Aidy Ilmy melalui Humas BPJS Kesehatan Balikpapan, Artie Riani saat dikonfirmasi menjelaskan, untuk penyakit yang ditanggung di IGD oleh BPJS Kesehatan yaitu penyakit yang masuk dalam kriteria gawat darurat sesuai yang tertera dalam Permenkes No. 47 Tahun 2018.
“Adapun yang menentukan penyakit tersebut apakah masuk kriteria gawat darurat atau tidak, yaitu dokter di rumah sakitnya berdasarkan hasil pemeriksaan,” kata Artie Riani.
“Apabila memang indikasi medisnya menunjukan pasien tidak dalam kondisi gawat darurat, maka berobatnya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama,” tutupnya.
Poniran | Nurhayati
Comment