Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pengawasan pasca penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan Pasar Pandansari, Kecamatan Balikpapan Barat, juga akan dilakukan Kelurahan Margasari.
Lurah Margasari Hendra Jaya Prawira mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan sebagai upaya Kelurahan Margasari untuk mencegah kembalinya para PKL di seputaran Pasar Pandansari berjualan di lokasi yang bekas ditertibkan.
“Kalau kami kan kewilayahan yang selama ini tugasnya mensosialisasikan sebelum penertiban PKL digelar. Jadi pra penertiban, kemudian pelaksanaan penertiban dan pasca penertiban,” kata Hendra Jaya Prawira ditemui media ini saat menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan di Hotel Gran Senyiur, Jumat (26/07/2024).
Pra penertiban kemarin, tambah Hendra Jaya, sapaan akrabnya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan mengumpulkan para Ketua RT (Rukun Tetangga), kemudian LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), untuk bersama-sama melancarkan kegiatan penertiban PKL Pasar Pandansari Balikpapan yang diinisiasi oleh Pemkot Balikpapan tersebut.
Apalagi, keberadaan PKL yang berjualan di fasum dan fasos tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2021 perubahan atas Perda Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
“Karena kan, kalau kita ketahui memang area yang ditempati itu kan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Artinya, sekarang sudah ditertibkan dan kalau kita lihat di lapangan, akses keluar masuk Pasar Pandansari sekarang lebih mudah,” jelas Hendra Jaya.
Pasca penertiban ini, lanjutnya, pihaknya tetap di bawah komando Satpol PP Kota Balikpapan. Karena setelah pelaksanaan penertiban ada pasca penertibannya, yakni pengawasan sampai akhir Desember 2024.
“Jadi, kami membantu Satpol PP Kota Balikpapan. Dan secara kewilayahan kami juga mensosialisasikan kepada warga, mungkin pedagang atau PKL yang berjualan di fasum fasos untuk tidak berjualan di tempat itu lagi,” pungkas Hendra Jaya.
Seperti diketahui, dalam rangka penataan kawasan Pasar Pandansari serta penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Pemkot Balikpapan melalui tim gabungan dari Satpol PP Kota Balikpapan dan unsur TNI Polri serta instansi terkait melakukan penertiban keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan Pandansari Kecamatan Balikpapan Barat.
Penertiban dilaksanakan selama 3 hari mulai 23-25 Juli 2024. Lapak pedagang yang berada di fasum dan fasos seperti trotoar, di atas drainase dan badan jalan dibongkar paksa.
Tak hanya melibatkan ratusan personel gabungan, penertiban ini juga menggunakan alat berat berupa eksavator mini serta puluhan truk dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment