Kabarguoas.com, BALIKPAPAN – Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menuai sorotan tajam dari DPRD Kota Balikpapan.
Salah satu anggota legislatif dari Partai Hanura, Syarifuddin Odang, menilai kebijakan tersebut tidak logis dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurut Syarifuddin, kebijakan kenaikan tarif PBB seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi objek pajak secara menyeluruh, bukan hanya sekadar melakukan penyesuaian sepihak. Ia menyoroti adanya lonjakan tarif hingga 100%, bahkan 500% yang dinilai tidak masuk akal.
“Harusnya sebelum berbicara soal penyesuaian, dilihat dulu objek pajaknya. Banyak masyarakat yang kaget, tadinya hanya Rp300 ribu, tiba-tiba naik jadi jutaan. Ini tidak logis dan seolah-olah main asal caplok saja,” ujar Syarifuddin.
Ia menekankan bahwa kebijakan seperti ini seharusnya dikaji dan dikomunikasikan terlebih dahulu kepada DPRD sebagai perwakilan rakyat. Hingga saat ini, ia mengaku belum ada komunikasi intens dari instansi terkait di lingkungan Pemkot Balikpapan mengenai kenaikan tarif tersebut.
“Kita ini bagian dari masyarakat dan sebagai wakil rakyat, setiap saat mendapat pertanyaan dari warga. Tidak mungkin kami menjawab ‘tidak tahu’, karena kami juga bagian dari pemerintahan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Syarifuddin mengingatkan bahwa kurangnya transparansi dan komunikasi dari pemerintah bisa menimbulkan gejolak di masyarakat, seperti yang terjadi di beberapa daerah lain.
“Di daerah lain sudah terjadi gejolak, dan kita tidak ingin itu terjadi di Balikpapan. Masyarakat kaget melihat ada kenaikan hingga 500%. Harusnya ada penjelasan yang gamblang, kenapa tarif bisa naik setinggi itu. Apa dasarnya?” tegasnya.
Ia pun mendesak Pemkot Balikpapan untuk segera melakukan dialog terbuka dan menjelaskan dasar kenaikan tarif tersebut agar masyarakat mendapatkan kepastian dan kejelasan.
Poniran | Nur
Comment