Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Kerumunan orang saat pandemi COVID-19 terjadi di Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perindustrian Kota Balikpapan Jalan Ruhui Rahayu I Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (24/07/2021).
Ratusan warga yang berkerumun ini adalah para pelaku UMKM Balikpapan yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM Balikpapan bagi mereka yang terdampak akibat diberlakukannya PPKM Darurat, yang dibuka Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Balikpapan sebesar Rp 300 ribu.
Sayang, tidak ada satu pun petugas Satgas COVID-19 Kota Balikpapan yang menjaga dan mengatur antrean warga di lokasi pendaftaran penerima bantuan UMKM tersebut hingga terjadi kerumunan orang yang berpotensi terjadinya penyebaran virus Corona di Balikpapan.
“Bagaimana ini, kami mau mendaftar tapi tak satupun petugas yang mengatur antrean. Ini kan bahaya, kerumunan ini jelas melanggar protokol kesehatan,” kata Anwar, salah satu warga.
Dia menyayangkan tidak adanya satu petugas pun yang mengatur antrean, termasuk petugas dari Satgas COVID-19 Kota Balikpapan hingga antrean panjang dan kerumunan orang terjadi di lokasi ini.
“Jelas ini sangat berpotensi terjadinya penyebaran COVID-19. Kemana Satgas COVID-19 Kota Balikpapan,” ujarnya kecewa.
Pendaftaran BLT UMKM Balikpapan di Kantor Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan ini juga menuai protes warga. Warga yang sudah lama antre dibuat kecewa karena aturan atau syarat bagi penerima bantuan tidak sesuai dengan yang diumumkan.
“Sangat-sangat kecewa saya mas. Di pengumuman, yang menerima bantuan adalah pelaku UMKM, yang artinya semua pelaku UMKM berhak mendapatkan batuan tersebut. Tapi, setelah antre berjam-jam di sini, punya saya tidak diterima, katanya bantuan hanya diperuntukkan bagi UMKM yang hanya berjualan makanan, yang kelontongan tidak berlaku,” kata Fitri, warga Gunung Guntur saat ditemui media ini disela sela antrean.
Sementara itu, petugas Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan saat menjelaskan kepada warga mengatakan, pendaftaran penerima bantuan UMKM sebesar Rp 300 ribu ini dibuka hingga Senin (26/07/2021). Namun, pendaftaran hanya diperuntukkan bagi UMKM khusus penjualan makanan dan minuman saja.
“Untuk UMKM yang berjualan lain dari jenis makanan dan minuman tidak berlaku, kecuali mereka yang benar-benar terdampak dari penyekatan jalan saja,” katanya.
Dari pantauan media ini, antrean panjang hingga kerumunan terjadi di lokasi ini saat warga mendaftar sebagai pelaku UMKM agar terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM dari Pemkot Balikpapan karena terimbas oleh diberlakukannya PPKM Darurat.
Saat media ini melakukan konfirmasi kepada Satgas COVID-19, Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli enggan menanggapi. Zulkifli tak menjawab ketika dihubungi media ini, baik melalui telepon selulernya, maupun pesan singkat WhatsApp pribadinya..
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment