Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan digelar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Abdulloh S.Sos di Aula Gedung STT Migas, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Sabtu (19/04/2025).
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dilakukan politisi Partai Golkar Balikpapan ini dilaksanakan dalam upaya memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan membumikan semangat Pancasila di tengah masyarakat Kalimantan Timur, khususnya Kota Beriman, Balikpapan.
Kegiatan yang berlangsung secara terbuka dan partisipatif ini dihadiri oleh unsur-unsur strategis masyarakat, antara lain para Ketua RT se-Kelurahan Karang Joang, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta aparatur kelurahan setempat.
Kehadiran Lurah Karang Joang dalam forum ini turut menegaskan dukungan pemerintah kelurahan terhadap penguatan peran masyarakat dalam memahami dan mengimplementasikan Peraturan Daerah.
Anggota DPRD Kaltim, Abdulloh S. Sos mengatakan, sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2023 adalah upaya untuk memasyarakatkan Peraturan Daerah tersebut.
“Tujuannya agar masyarakat memahami, mentaati, dan mengaplikasikan Peraturan Daerah ini dalam kehidupan sehari-hari,” kata Abdulloh, dalam sambutannya di hadapan peserta Sosper.
Abdulloh menjelaskan, Peraturan Daerah atau Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2023 mengatur penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini, sosialisasi Perda merupakan kegiatan terencana untuk memasyarakatkan produk hukum daerah.
“Sosialisasi Perda ini bertujuan agar masyarakat memiliki kesadaran hukum yang tinggi, menghormati hak dan kewajiban, memahami budaya hukum, kemudian mengenal, memahami, dihayati, dan diaplikasikan Perda sebagai dasar dan pandangan hidup daerah,” tutup Abdulloh. (Adv)
Comment