by

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Imbau Restoran dan Tempat Hiburan Tertib Pajak 10 Persen

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pelaku usaha restoran dan tempat hiburan di Kota Balikpapan diimbau untuk patuh terhadap kewajiban pembayaran pajak sebesar 10 persen dari setiap produk yang dijual.

Pajak tersebut merupakan hak Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Imbauan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, saat ditemui wartawan di sela-sela inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah restoran dan tempat hiburan di Mal Balikpapan Superblok (BSB), Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (27/1/2026).

Adi mengatakan, hasil sidak menemukan sejumlah pelaku usaha belum mencantumkan pajak 10 persen pada struk atau bukti pembayaran konsumen. Padahal, menurutnya, konsumen berhak mengetahui bahwa dalam transaksi yang dilakukan terdapat komponen pajak.

“Dari temuan tadi, sifatnya masih berupa imbauan. Kami beri waktu satu minggu ke depan untuk diperbaiki, karena ada beberapa catatan, salah satunya terkait struk pembelian yang tidak mencantumkan pajak 10 persen,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan, setiap transaksi penjualan wajib mencantumkan pajak 10 persen secara jelas agar transparan kepada konsumen.

“Nah, itu yang kami minta, setiap pembelian harus dicantumkan pajak 10 persennya dengan jelas,” tegasnya.

Selain itu, Komisi II DPRD Balikpapan juga menemukan adanya pelaku usaha yang menunggak pembayaran pajak, dengan masa tunggakan berkisar antara tiga hingga empat bulan. Pihaknya meminta agar seluruh tunggakan tersebut diselesaikan dalam waktu satu minggu ke depan demi tertib administrasi dan pemenuhan hak Pemkot Balikpapan.

“Dalam sidak hari ini ada lebih dari 10 gerai atau outlet yang kami datangi. Tujuannya untuk mengetahui apakah pelaku usaha restoran dan tempat hiburan ini sudah taat pajak atau belum,” jelas Adi.

Ia menambahkan, hasil sidak tersebut akan ditindaklanjuti. Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan masih terdapat pelaku usaha yang tidak mengindahkan imbauan, Komisi II DPRD Balikpapan akan melakukan pemanggilan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan komitmen mereka dalam menyelesaikan tunggakan maupun memenuhi kewajiban lain, termasuk mencantumkan pajak 10 persen pada struk pembelian,” pungkasnya.

Poniran | Ist

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed