Kabargupas.com, SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti pentingnya keselarasan jadwal pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan kalender akademik perguruan tinggi, khususnya bagi mahasiswa yang berkuliah di perguruan tinggi Kaltim, pada program pendidikan Gratispol.
“Sementara, mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar daerah atau luar negeri akan menerima beasiswa melalui perguruan tinggi masing-masing,” kata H Baba, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Selasa (10/06/2025).
Menurutnya, perbedaan kalender akademik antara perguruan tinggi dan kalender anggaran Pemprov Kaltim harus diperhatikan agar pembayaran tetap berjalan lancar tanpa mengganggu operasional kampus.
“Selain itu, ada perubahan kebijakan terkait batas usia mahasiswa S3 bagi tenaga pendidik (guru dan dosen), yang kini dinaikkan menjadi 45 tahun, guna memberikan kesempatan lebih luas bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan,” kata H Baba.
Sebagai langkah konkret, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, DPRD Kaltim mendorong pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan guna memperkuat regulasi terkait Program Gratispol.
“Peraturan ini akan ditindaklanjuti setelah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Bantuan Pendidikan Tinggi Tahun 2025 resmi diterbitkan,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel menyampaikan bahwa regulasi ini penting untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas program, sehingga semakin banyak mahasiswa Kaltim yang dapat mengakses pendidikan tinggi tanpa hambatan biaya.
“Dengan adanya Program Gratispol, DPRD Kaltim berharap akses pendidikan bagi masyarakat semakin terbuka, serta menciptakan generasi muda yang lebih kompetitif dan berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional,” kata Ekti Imanuel. (Adv)
Comment