by

Klarifikasi PT Wulandari Bangun Laksana, Sapphire Apartement Miliki Beberapa Izin

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Setelah mendapat sorotan dari DPRD Kota Balikpapan hingga turunnya rekomendasi penghentian sementara pembangunan Sapphire Apartement yang diduga tidak mengantongi izin, PT. Wulandari Bangun Laksana, Tbk, akhirnya sampaikan klarifikasi.

Corporate Secretary PT. Wulandari Bangun Laksana Tbk, Alexsandro Martin Tiga menyatakan, PT. Wulandari Bangun Laksana Tbk dalam rangka memenuhi kebutuhan hunian masyarakat Kalimantan Timur, khususnya warga Balikpapan, meluncurkan proyek apartemen baru dengan nama Sapphire Apartment yang bertempat di kawasan terpadu Balikpapan Superblock (BSB).

“Pembangunan Sapphire Apartment dirancang untuk mengakomodasi tingginya permintaan hunian dengan adanya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diharapkan dapat menjadi solusi penunjang kawasan hunian,” kata Alexandro, dalam siaran tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (21/01/2025).

Saat ini, terang Alexandro, proyek Sapphire Apartment telah memiliki beberapa perizinan yang telah terbit yaitu Izin PKKPR (Izin Prinsip), Izin Pengeboran Air Tanah dari Kementerian ESDM, Rekomendasi Ketinggian dari Otorita Bandar Udara, Siteplan, Izin Tata Ruang, Pertimbangan Teknis Lingkungan, Rekomendasi Lalin, Rekomendasi dari BPBD Kota Balikpapan dan telah submit Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam sistem SIMBG dengan pembangunan Apartment Sapphire.

“Ada beberapa izin yang sedang dalam proses penyelesaian perizinan yaitu Addendum AMDAL oleh Pihak Konsultan dan Izin Reklamasi, yang mana Izin reklamasi sudah masuk dalam tahap feasibility study yang ditargetkan akan selesai pada triwulan I tahun 2025,” ungkapnya.

PT. Wulandari Bangun Laksana, Tbk selaku pengembang Sapphire Apartment, lanjut Alexandro, berkomitmen untuk mematuhi semua regulasi dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat serta instansi yang berkaitan dengan pembangunan Sapphire Apartment.

“Kami juga meminta dukungan dari Pemerintah Kota Balikpapan dalam hal perizinan yang kami ajukan, khususnya izin-izin yang sedang proses,” ujarnya.

“Dan harapan kami juga, BSB menjadi percontohan kawasan yang memiliki seluruh izin yang lengkap agar dapat terjalin sinergritas antara swasta dan Pemerintah Kota Balikpapan dalam membangun dan memajukan Kota Balikpapan tercinta,” tutupnya.

Sebelumnya, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran perizinan, Komisi III dan Komisi I DPRD Kota Balikpapan melakukan kunjungan lapangan di lokasi reklamasi pembangunan apartemen Sapphire di kawasan terpadu Balikpapan Superblok Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan.

Tak sekadar meninjau, rombongan Wakil Rakyat Kota Minyak yang dipimpin Alwi Alqadri selaku Ketua DPRD Balikpapan itu juga merekomendasikan penghentian sementara proyek reklamasi pembangunan apartemen Sapphire tersebut, sampai pihak pengembang benar-benar melengkapi perizinannya.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed