Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pembahasan KUA PPAS 2023 yang telah dilakukan Komisi I DPRD Balikpapan dengan mitra kerjanya yakni Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Balikpapan, memberikan perhatian terhadap Izin Mendirikan Bangunan.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Muhammad Najib mengatakan, Komisi I DPRD Balikpapan memberikan perhatian pada pembahasan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) 2023 yang telah dilakukan oleh tim Badan Angggaran (Banggar) DPRD Balikpapan dengan mitra kerjanya.
Perhatian pada pembahasan KUA PPAS 2023 itu, salah satunya tentang perizinan, yaitu proses pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Yang menjadi perhatian kami saat pembahasan KUA PPAS 2023 dengan mitra kerja Komisi I DPRD Balikpapan adalah perizinan yaitu proses pembuatan IMB menjadi PBG,” kata Muhammad Najib saat ditemui kabargupas.com di Kantor DPRD Balikpapan, Selasa (09/08/2022).
Menurut Najib, demikian dia biasa disapa, perizinan menjadi sangat mendesak atau urgent yang dianggap Komisi I DPRD Balikpapan karena berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi ada laporan masyarakat yang masuk ke Komisi I DPRD Balikpapan terkait masalah pembuatan PBG.
“Artinya, selain ada PAD (Pendapatan Asli Daerah) tapi kan ada juga keterkaitan dengan perizinan, jangan sampai hanya persoalan PBG menjadi penghambat pembangunan di Balikpapan,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Dengan permasalahan tersebut, ujar Najib, Komisi I DPRD Balikpapan mengharapkan masyarakat dapat terbantu untuk mengetahui permasalahannya, jika teknis maka harus disampaikan atau disosialisasikan kepada masyarakat.
“Proses pembuatan IMB atau PBG sesuai aturan yang berlaku, yakni kalau kita lihat di Google paling lama 28 hari. Nyatanya kan ada yang berbulan bulan belum selesai. Untuk lainnya, sementara normatif saja,” ungkap Najib.
Sebagai informasi, kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini telah dihapus dan digantikan dengan istilah baru yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG diartikan sebagai perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Apa bedanya IMB dengan PBG?
IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.
Sementara PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus didirikan.
Dalam aturan PBG, bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung serta pemanfaatan bangunan gedung.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment