Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melakukan kunjungan lapangan di Jalan Pembangunan RT 38 Kelurahan Telagasari, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (06/09/2023).
Kunjungan lapangan alias sidak ini menindaklanjuti laporan warga karena tanah yang kini berdiri rumah-rumah mereka ternyata ada yang mengakui. Padahal, warga sudah memiliki surat Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) sejak 2013 lalu.
Diperpanjang lagi pada 2016, namun saat diajukan lagi pada 2019, IMTN tidak bisa dikeluarkan karena ada sejumlah orang yang mengakui jika rumah yang bertahun-tahun jadi tempat tinggal itu, tanahnya ternyata diakui milik orang lain.
Orang yang mengaku sebagai pemilik tanah di kawasan tersebut, dikabarkan juga memiliki alas hak resmi berupa sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan tahun 1982.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Laisa Hamisa menjelaskan, pertemuan yang dilakukan Komisi 1 DPRD Balikpapan dengan warga dan Ketua RT 38 serta 24 Kelurahan Telagasari ini menindaklanjuti laporan tentang permasalahan tanah yang kini berdiri tempat tinggalnya.
“Permasalahannya, warga sudah lama tinggal di sini. Dia membangun di sini, tidak ada permasalahan, tidak ada yang negur. Kemudian, mereka sudah membuat IMTN sebanyak tiga kali, yakni pada 2013, dan 2016. Lalu pada 2019 sudah tidak bisa lagi karena tanah yang telah berdiri rumah-rumah mereka ternyata ada yang mengakui dan mempunyai sertifikatnya,” kata Laisa didampingi Subari dan Sri Hanna.
Makanya, tambah Laisa, BPN tidak membuatkan sertifikat yang diajukan warga RT 38 dan 24 karena ada sertifikat lain di dalam wilayah ini. Solusinya bagaimana, ujar Laisa, dicari siapa pemilik sertifikat tersebut.
“Kita panggil pemilik sertifikat itu untuk dilakukan RDP. Total sertifikat yang sudah diketahui saat ini ada 10 dari 3 warga selaku pemiliknya. Total, sebanyak 400 Kepala Keluarga (KK) lebih terdampak dari masalah ini,” ungkapnya.
Sekretaris Lurah Telagasari, Kamsani mengatakan, inti permasalahan di sini adalah ada indikasi tumpang tindih sertifikat, dan itu adalah ranah atau kewenangannya BPN. Apabila BPN bisa mempertemukan pemilik sertifikat dengan warga, maka insyaallah akan dilakukan mediasi.
“Sertifikatnya banyak. Ada diatas 30an sertifikat. Namun, yang melapor ke saya itu 10 sertifikat, pemiliknya 3 orang,” kata Kamsani.
“Sesuai dengan tadi, bahwa akan diperjelas BPN saja. Kalau memang BPN memberikan kepastian jawaban bahwa ini tidak bisa berproses selanjutnya karena indikasi sertifikat, maka itulah penjelasan yang kita beri supaya warga punya kepastian,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua RT 38 Telagasari, Jasmani mengatakan, dengan pertemuan ini warga menginginkan adanya kejelasan status tanahnya yang selama bertahun-tahun ini jadi tempat tinggal.
“Maunya warga terbit sertifikat semua. Kalau masalah jalannya nanti kita bicarakan, yang penting terbit sertifikat dulu karena warga dari tahun 2013 sudah membuat IMTN tapi tidak bisa terbit sertifikatnya,” kata Jasmani.
Hadir dalam pertemuan Komisi 1 DPRD Balikpapan dengan warga RT 38 dan 24 Telagasari ini diantaranya perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD), DPPRD, Lurah, Camat serta lainnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment