Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Tumpang tindihnya kepemilikan tanah yang terjadi di beranda Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di Kota Balikpapan, tampaknya masih terus terjadi. Bahkan, tanah yang sudah dibeli melalui lelang negara, sebagian diantaranya diduga juga diakui oleh orang lain, yakni pengembang perumahan elit.
Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Balikpapan dengan pemohon RDP bernama Kurniadi, dipimpin Ketua dan Sekretaris Komisi I DPRD Balikpapan Edi Alfonso Mambang dan Puryadi di Gedung DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Rabu (24/07/2024).
Pada RDP yang dihadiri oleh Koordinator Komisi I DPRD Balikpapan Laisa Hamisa, perwakilan DPPR Balikpapan, Lurah Graha Indah dan perwakilan Camat Balikpapan Utara ini, pemohon menyampaikan keluhannya terkait tanah yang dibeli melalui lelang negara, namun sebagian diantaranya diakui oleh orang lain hingga dirinya tidak bisa berinvestasi di kota ini.
Bahkan, tanah yang sudah diberi batas berupa pagar kawat berduri sepanjang ratusan meter tersebut dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab tanpa alasan yang jelas. Perusakan itu terjadi berulang kali, meski pagar kembali dipasang.
Pemohon, Kurniadi mengatakan, pihaknya bersyukur dan memberikan apresiasi karena telah difasilitasi oleh Komisi I DPRD Balikpapan hingga terlaksananya RDP membahas persoalan tanah miliknya yang diduga sebagian diantaranya diakui oleh orang lain.
“Permasalahannya, sebetulnya sudah sangat lama. Tetapi baru kami sampaikan karena bahwa ini sudah mentok kemana-mana. Kami juga memohon kepada rekan-rekan media untuk meluruskan permasalahan tanah di Balikpapan. Apalagi Balikpapan sekarang jadi pintu masuk IKN,” kata Kurniadi didampingi kuasa hukumnya, Clara Sitinjak.
Pihaknya berharap, kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Balikpapan agar bisa bertemu dalam RDP berikutnya. Pasalnya, menurut Kurniadi, permasalahan ini ranahnya ada di BPN, dan yang bisa menjelaskan adanya sertifikat tanah di lokasi yang disengketakan itu, juga BPN. Karena semua hak dirinya yang dirugikan, adanya juga di BPN.
“Saya berharap, di RDP berikutnya atau verifikasi lapangan nanti, pimpinan BPN bisa hadir di lapangan atau di RDP berikutnya sehingga menjadi gamblang atau terang benderang,” kata Kurniadi didampingi Kuasa Hukumnya Clara Sitinjak.
“Permasalahan yang kami hadapi saat ini adalah, kami menguasai tanah tapi kami tidak bisa berinvestasi. Kami memasang patok setinggi setengah meter pun, besok sudah hilang, begitu pula pagar yang dibuat juga dihancurkan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Edi Alfonso Mambang mengatakan, sehubungan dengan permasalahan yang tadi, dirinya melihat, legalitas yang dimiliki oleh Kurniadi selaku pemohon, kronologi kepemilikan tanahnya adalah hasil keputusan lelang negara.
“Sebagai warga negara yang baik, saya mematuhi dan meyakini hasil keputusan negara tersebut. Ada pun dari pihak Sinar Mas Wisesa yakni pihak yang dipersoalkan, kepemilikan tanahnya, seperti yang disampaikan tadi, didapat melalui proses IMTN dan sebagainya, lalu diurus hingga jadi sertifikat,” ujar Edi Alfonso.
“Berbedanya begitu. Kalau Pak Kurniadi, dia tidak mengurus surat-surat itu lagi karena dia membeli melalui pelelangan negara dengan kondisi sudah bersertifikat. Jadi kalau kemungkinan terjadi salah posisi, salah tempat seperti apa yang dikatakan pihak Sinar Mas Wisesa, tidak mungkin,” tandasnya.
Menurut Edi Alfonso, Komisi I DPRD Balikpapan sebelum dilaksanakannya RDP ini sudah mengundang pihak BPN. BPN yang diharapkan hadir untuk memberikan penjelasannya terkait keluarnya sertifikat di tanah tersebut hingga terjadi tumpang tindih kepemilikan, justru tidak datang.
“Saya sudah menghubungi Pak Herman (Kepala BPN Balikpapan, red), katanya beliau lagi di luar daerah. Dia katanya sudah mengutus stafnya, tapi sampai RDP selesai juga tidak datang. Saya sangat berharap sekali pihak BPN bisa hadir dan menjelaskan semuanya. Kuncinya ini ada di BPN,” kata Edi Alfonso.
Sementara itu, perwakilan PT Sinar Mas, Irwan dalam penjelasannya di RDP ini mengatakan, pihaknya membeli tanah-tanah di Sinar Mas Wisesa itu sejak lama, dari pemilik-pemilik lahan yang berkebun dengan legalitas yang ada, alas hak juga semua lengkap.
“Jadi memang sekitar tahun 2016, sebelum Pak Kurniadi datang ke kami, ada dulu namanya Pak Fen, dia datang ke kami menyatakan bahwa dia punya sertifikat, tapi saat itu dia tidak tahu objeknya dimana dan minta batas-batasnya Sinar Mas hingga kami tunjukkan,” kata Irwan yang mengaku bagian hukum Sinar Mas Wisesa.
Kemudian, lanjut Irwan, datang Kurniadi yang menyatakan bahwa dia memiliki sertifikat. Setelah dilihat, ternyata sama dengan milik warga yang sebelumnya pernah datang ke Sinar Mas Wisesa dan minta ditunjukkan batasnya.
“Nah Bapak (Kurniadi, red) melakukan pengukuran. Pengukuran itu juga, mohon maaf, itu juga kami tidak dilibatkan. Setelah itu muncul ada mediasi di BPN. Saya lihat gambarnya berubah lagi, tapi kami ingat koordinat yang ada di sana,” tandas Irwan.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment