by

Komisi I DPRD Kaltim Minta Perusahaan Tambang Batu Bara Ikuti Prosedur

Kabargupas.com, SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menegaskan kepada setiap perusahaan pertambangan untuk menuntaskan terlebih dahulu persoalan lahan, terutama yang bersinggungan dengan hak masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika dirinya melihat terjadi kegaduhan di tengah masyarakat yang menuntut hak, tepatnya di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Pada kawasan itu timbul persoalan mengenai jalan hauling atau jalan operasional pengangkutan batu bara milik perusahaan. Dia mendorong agar dalam penyediaan jalan tersebut dapat dituntaskan terlebih dahulu sebelum beroperasi.

“Namanya jalan operasional untuk alat berat, harusnya disediakan sendiri, apalagi itu menyangkut kepentingan perusahaan, harusnya dituntaskan dulu. Apabila lahan masyarakat, ya harus dibebaskan,” kata Baharuddin Demmu, Selasa (10/01/2023).

Pria kelahiran Soppeng itu membeberkan lahan hauling yang tengah dipersoalkan juga tidak jauh dengan kawasan konservasi, pihak perusahaan dituntut agar dapat mengidentifikasi kepastian dari status lahan tersebut.

“Banyak cara yang bisa dilakukan, melalui perangkat daerah coba diverifikasi kepastiannya, pasti punya data,” tegasnya.

Melihat persoalan pertambangan yang ada, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta setiap perusahaan pertambangan dapat menyesuaikan prosedur yang berlaku, guna mendorong ketertiban dan kenyamanan bersama.

“Setiap perusahaan pertambangan, kami minta dapat segera menyesuaikan prosedur yang berlaku untuk mendorong ketertiban dan kenyamanan bersama,” tutupnya. (*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed