Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Kunjungan kerja dalam rangka Studi Komparasi tentang Kentrentaman dan Ketertiban Umum Masyarakat dan Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah tentang Mall Pelayanan Publik di Kota Balikpapan dilakukan DPRD Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, di DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (24/06/2022).
Rombongan anggota DPRD Cilacap dari Komisi A Bidang Pemerintahan dan Hukum serta Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan ini diterima oleh Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Suwanto dan M. Hatta Umar di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan yang dikemas dalam sebuah pertemuan.
Hadir mendampingi Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Plt. Kabid Pengaduan, Layanan Informasi dan Kebijakan DPMPTSP Balikpapan Siti Patimah bersama sejumlah staf Sekretariat DPRD Balikpapan.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Suwanto menyambut baik kunjungan kerja yang dilakukan oleh DPRD Cilacap dalam rangka menggali informasi tentang pelaksanaan pengawasan ketentraman dan ketertiban umum yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 tahun 2021 Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
“Kami ucapkan selamat datang di DPRD Balikpapan. Semoga informasi yang kami sampaikan dapat menambah wawasan dan pengetahuan anggota DPRD Kabupaten Cilacap,” kata Suwanto.
Pertemuan anggota DPRD Balikpapan dan anggota DPRD Cilacap berlangsung tertib dan penuh kekeluargaan. Selain pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum di Balikpapan, mereka juga membahas tentang pengawasan DPRD tentang Mall Pelayanan Publik di Kota Balikpapan.
Penulis: Ipon
Sumber: Humas Protokol DPRD Balikpapan
Comment