Kabargupas.com, SAMARINDA – Komisi II DPRD Kaltim memfasilitasi pertemuan antara PT Tritunggal Sentra Buana dengan Koperasi Mekar Sejahtera membahas tentang penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, Selasa (10/01/2023).
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono mengatakan, pertemuan yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim itu merupakan pertemuan keempat yang telah diinisiasi oleh Komisi II dengan membahas hal yang serupa.
Dalam pertemuan tersebut, Sapto mendorong agar penyelesaian dapat dilakukan dengan musyawarah mufakat antar kedua belah pihak.
“Semua sudah sepakat bahwa punya pendapat masing-masing, maka dari itu kita mendorong penyelesaian dengan musyawarah mufakat sesuaikan dengan perjanjian yang sudah dibuat mereka pada 2017,” kata Sapto.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, apabila dalam penyelesaian musyawarah mufakat juga tidak menemukan hasil, maka jalur hukum dapat ditempuh oleh antar pihak.
Sapto menjelaskan, timbulnya permasalahan itu dilandasi oleh tergabungnya pihak perusahaan di dalam struktur pengurus koperasi. hal itu, menurutnya, terdapat kejanggalan sehingga dapat mengintervensi keputusan koperasi untuk mengakomodir kepentingan perusahaan.
“Jadi poin yang kami sampaikan itu, koperasi juga kami minta untuk melakukan restrukturisasi kepengurusannya,” ungkapnya
Persoalan lainnya, karena perusahaan mengenakan harga TBS dibawah dari penetapan harga yang ditentukan oleh Pemprov Kaltim, tentunya mengenai penetapan harga dibawah itu Sapto menegaskan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Pihak perusahaan juga sudah sempat menerima surat teguran dari Pemprov Kaltim, pokoknya kami minta ini harus segera dituntaskan, jangan ada pertemuan lagi, intinya jangan sampai menimbulkan masalah untuk masyarakat,” tandasnya. (*)
Comment