by

Komisi II DPRD Kaltim Minta Salinan Data Perizinan Smelter Nikel di Kukar

Kabargupas.com, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kaltim didampingi Komisi II DPRD Kaltim telah memanggil pihak perusahaan yang bergerak di bidang Smelter Nikel yang akan beroperasi di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Komisi II DPRD Kaltim akan menunggu salinan data untuk memastikan perihal yang berkaitan dengan administrasi perusahaan tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono telah menegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Kamis (26/01/2023), tentang kelengkapan perizinan perusahaan yang akan beroperasi di salah satu wilayah di Kaltim.

Berkaitan dengan perizinan, Nidya akan meminta salinan administrasi yang telah diajukan oleh perusahaan. Itu dilakukan untuk memastikan jika perusahaan tersebut akan beroperasi di Sangasanga.

“Terkait perizinan yang sudah dilakukan PT KFI, kita minta salinannya. Supaya nanti bukan hoax,” tegas Nidya usai pertemuan.

Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga dipanggil dalam momen tersebut. Nidya memastikan, sejumlah data telah disampaikan, tinggal beberapa yang belum dapat dilampirkan akan diminta.

Ia juga mengingatkan kepada pihak perusahaan untuk tidak melalaikan perhatiannya dengan tenaga kerja yang ada, khususnya tenaga kerja lokal, agar kedepannya tidak terjadi hal yang tak diinginkan.

“Seluruh kewajibannya termasuk perizinannya, termasuk kewajiban tenaga kerjanya, kami minta juga diperhatikan. Ini jangan sampai lalai,” tutupnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed