by

Komisi II DPRD Kaltim Soroti Aset Pemprov yang Mangkrak

Kabargupas.com, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti banyaknya aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang mangkrak dan menjadi lahan tidur. Padahal, aset Pemprov Kaltim tersebut dibangun dengan dana APBD Kaltim yang tidak sedikit.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengatakan, guna menghindari pembangunan infrastruktur yang terkesan mubazir dan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, maka pihaknya melakukan inventarisir aset Kaltim.

“Aset Kaltim juga ada yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, Komisi II mau tahu sejauhmana bentuk kerja samanya apakah sudah berakhir, dan kemudian bagaimana dengan kotribusinya kepada daerah,” kata Nidya Listoyo saat memimpin rapat kerja Komisi II dengan BPKAD Kaltim, belum lama ini.

Ia mencontohkan, seperti lahan Pemprov Kaltim di Mal Lembuswana Samarinda, pergudangan Jalan IR Sutami Samarinda, hotel atlet komplek Stadion Sempaja, eks Puskib Balikpapan, eks Bandara Temidung, Stadion Palaran, beberapa lapangan bola, RS Islam Samarinda, dan beberapa lahan di bantaran Sungai Mahakam.

Menurutnya, apabila dimanfaatkan dengan benar, maka seharusnya tidak hanya merawat dan menambah nilai saja, tetapi lebih dari itu akan mendatangkan potensi ekonomi yang tidak sedikit.

“Saran saja misal seperti di eks Lamin Indah di bangun mal dan pusat perkantoran yang seluruh perusda dan BUMD Kaltim berkantor di sana sehingga kontroling dan koordinasi menjadi lebih mudah,” tuturnya.  

Kemudian ada aset yang diminta beberapa pihak untuk dihibahkan dan dialih fungsikan seperti aset Kaltim di Jalan Pahlawan Samarinda yang diminta Universitas Mulawarman untuk dihibahkan menjadi kampus sedangkan Dinas Pariwisata dan Dinas Perpustakaan Kaltim juga mengajukan peminjaman aset tersebut.

Staf Bidang BMD Bapenda Kaltim Beni Setiawan menjelaskan, aset Pemprov Kaltim di Mal Lembuswana pada awalnya tahun 1990 Pemprov bekerja sama dengan investor membangun pusat perbelanjaan dengan bentuk BOT selama 30 tahun, Pemprov lahan dan investor bangunan. Isi perjanjian apabila batas perjanjian berakhir yakni Tahun 2024 maka seluruh bangunan diserahkan ke Pemprov.

“Apabila masa BOT selesai di 2024, kemudian nanti sebelum BPKAD menerima pihaknya meminta dilakukan audit terkait nilai bangunan dan lainnya. Kemudian apakah perjanjian nantinya kerja sama itu dilanjutkan. Kalau dilanjutkan maka mekanisme lelang, karena tergolong aset properti investasi,” jelasnya. (*/her/adv)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed