by

Komisi II Gelar RDP, Tampung Aspirasi Pelaku Usaha Pertamini

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Balikpapan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bareng mitra kerja Komisi II terkait permasalahan Pertamini (POM Bensin Mini) di ruang rapat gabungan lantai dua Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (09/10/2023).

RDP berlangsung tetap dan lancar dipimpin Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Suwanto didampingi Koordinator Komisi II DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle. Hadir pula dalam kegiatan ini, anggota Komisi II DPRD Balikpapan Taufik Qul Rahman, Hj. Fitriati, Muhammad Hatta Umar, Pantun Gultom, Danang Eko Susanto, Slamet Iman Santoso dan lainnya.

Adapun OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait yang hadir di acara ini adalah Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Balikpapan, Satpol PP Balikpapan, Bagian Hukum Pemkot Balikpapan, serta lainnya.

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Suwanto mengatakan, dilaksanakannya RDP ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yakni mengakomodir atau menampung aspirasi atau keluhan warga Balikpapan, utamanya warga yang memiliki usaha bensin eceran berupa Pertamini atau Pom Mini.

“RDP yang dilaksanakan ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yakni mengakomodir aspirasi masyarakat, utamanya warga yang memiliki usaha Pertamini. Intinya, RDP yang kita laksanakan ini untuk memfasilitasi warga dengan OPD terkait,” kata Suwanto.

Bagian Hukum Pemkot Balikpapan, Elis mengatakan, pihaknya masih mengacu pada peraturan yang ada, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan, serta untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mencegah terjadinya kebakaran maupun lainnya.

“Kita masih mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan. Semangat keberadaan Pertamini atau Pom Mini ini sebenarnya adalah Pertashop yang hanya ada di daerah terpencil, bukan di kota, seperti Kota Balikpapan. Makanya keberadaan Pertamini di Balikpapan tidak diperbolehkan,” kata Elis.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Eceran Minyak (APEM) Kota Balikpapan, Heriyanto mengatakan, pihaknya menyambut baik hasil pertemuan yang digelar Komisi II DPRD Balikpapan. Pihaknya juga akan tetap mengikuti arahan atau aturan yang akan diterapkan, khususnya keberadaan Pertamini.

“Kami mengikuti saja apa yang sudah dibahas dalam pertemuan ini, asalkan kami masih diberi kesempatan untuk berjualan bensin eceran yakni Pertamini di Balikpapan,” kata Heriyanto.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed