Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Kelangkaan gas elpiji 3 Kg yang terjadi akhir-akhir ini mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan. Meski, Pertamina telah memberikan sanksi kepada sejumlah agen atau pangkalan nakal yang menjual gas elpiji dengan cara yang tidak dibenarkan.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Suwanto mengatakan, langkanya gas elpiji 3 Kg yang terjadi di Balikpapan harus mendapat perhatian dari PT Pertamina sebagai penyedia gas elpiji kepada para agen atau pangkalan.
“Selain itu, agen atau pangkalan dalam menjual gas elpiji 3 Kg saya imbau harus mengutamakan warga sekitar pangkalan, jangan mengutamakan warga yang dari luar. Setelah warga sekitar terlayani baru menjual kepada warga yang datang dari luar,” kata Suwanto ditemui wartawan di ruang Komisi II DPRD Balikpapan, Senin (15/08/2022).
Dia menambahkan, saat membeli gas elpiji 3 Kg di pangkalan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebenarnya tidak masalah. Namun, yang terpenting dan yang harus dilayani lebih dulu adalah warga yang ada di sekitar pangkalan tersebut.
“Jangan sampai menunjukkan KTP tapi yang dilayani justru dari luar. Untuk apa menunjukkan KTP saat beli gas elpiji 3 Kg tapi yang dilayani bukan warga sekitar. Menunjukkan KTP itu sebenarnya untuk mengetahui bahwa warga berasal atau tinggal di sekitar pangkalan,” tandasnya.
Terkait mahalnya harga gas elpiji 3 Kg yang dijual pengecer, pihaknya meminta Pertamina untuk melakukan penertiban terhadap pangkalan-pangkalan nakal yang menjual kepada pengecer dengan jumlah banyak untuk dijual kembali.
“Ini yang harus menjadi perhatian dari Pertamina. Saya yakin Pertamina tidak tinggal diam. Kan kemarin Pertamina sudah memberikan sanksi kepada sejumlah pangkalan nakal karena menjual gas elpiji 3 Kg tidak sesuai peraturan. Kalau gak salah ada 20 pangkalan,” ungkap Suwanto.
Sejauh ini, Suwanto mengatakan, Komisi II DPRD Balikpapan belum ada rencana memanggil pihak Pertamina karena masih disibukan dengan pembahasan KUA PPAS 2023. Namun, dirinya berjanji akan minta klarifikasi Pertamina terkait permasalahan kelangkaan gas elpiji 3 Kg di Balikpapan serta adanya pangakalan-pangkalan nakal yang diberi sanksi akibat melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.
“Belum, belum ada rencana. Kita masih bahas KUA PPAS 2023. Nanti lah,” ucapnya.
Seperti diketahui, dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap langkanya gas elpiji 3 Kg tersebut, Pertamina telah memberikan sanksi kepada 20 pangkalan nakal dan mencabut izinnya karena menjual gas elpiji bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) dan menjualnya melebihi maksimum yang diperbolehkan.
“Total ada 20 pangkalan yang kita beri sanksi berupa pencabutan izinnya karena memang pangkalan bekerja sama dengan Pertamina dan ada dalam pengawasan kita. Di luar itu bukan ranah kami,” kata Susanto August Satria, Manager Communication, Relation, and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, beberapa waktu lalu.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment