Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) yang menjadi mitra kerja Komisi III DPRD Balikpapan.
Kali ini, RDP yang digelar para Wakil Rakyat Kota Minyak ini membahas tentang pernyataan manajemen Balikpapan Superblok (BSB) Group yakni PT Wulandari Bangun Laksana, selaku pengembang Sapphire Apartement dan PT Karya Bersama Anugerah Tbk, selaku pengembang hunian semi apartemen, Green Valley 2.
Salah satu yang menjadi perhatian dalam RDP ini adalah pernyataan Pipit Layisah selaku Corporate Secretary PT Karya Bersama Anugerah di media cetak dan elektronik, yang menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki Izin Prinsip, serta Izin Lingkungan untuk Green Valley 2, yang saat ini masih dalam proses.
Pernyataan tersebut menimbulkan perdebatan antara DPRD Balikpapan dengan OPD terkait di lingkungan Pemkot Balikpapan. Terlebih, pernyataan tersebut dianggap melukai perasaan para anggota DPRD Balikpapan dan pejabat OPD Pemkot Balikpapan.
“Intinya pertemuan hari ini, kami dari DPRD Balikpapan, khususnya Komisi III, tetap meminta dan merekomendasikan penutupan kegiatan yang ada di Green Valley 2, termasuk yang ada BSB,” kata H. Yusri, Ketua Komisi III DPRD Balikpapan ditemui media ini di Kantor DPRD usai RDP, Kamis (23/01/2025).
Karena semua, tambah Yusri, apa yang diberitakan dari manajemen BSB (manajemen Green Valley 2, red), terkait yang disampaikan beberapa hari kemarin, itu adalah hal yang mengajak sebenarnya untuk membuat kerusakan, bukan untuk perbaikan.
“Sebenarnya tidak ada di dalam aturan itu mengerjakan sesuatu dulu tanpa membuat izin. Coba kita berpikir, kalau kita masuk di rumahnya orang, kalau tidak ada izin, tidak assalamualaikum, kira-kira mau tidak yang tuan rumah menerima,” ujar Yusri.
“Ini yang Komisi III juga soroti. Kalau memang mau berinvestasi di Kota Balikpapan, ikuti aturan yang ada di Kota Balikpapan. Karena ini untuk kebaikan Kota Balikpapan juga. Kami DPRD tetap akan mengawal apa yang mereka lakukan terhadap kota kita,” tandas politisi Partai Golkar Balikpapan ini.
Jika tetap melanggar, kata Yusri, pengembang bersangkutan akan diberi sanksi tegas, mulai sanksi administrasi hingga lokasi kegiatan ditutup total. Untuk memastikan itu, Komisi III DPRD Balikpapan juga merekomendasikan kepada Satpol PP Balikpapan untuk melakukan patroli rutin guna mengawasi Green Valley 2.
“Karena di sana laporan masyarakat banyak. Bukan hanya terkait pembangunannya saja, tetapi diduga juga ada kegiatan esek-eseknya. Nah itu tidak bisa dipungkiri di sana,” ungkap Yusri.
“Ini sudah kami laporkan ke Satpol PP dan mereka akan coba menelusuri guna memastikan informasi aktivitas atau kegiatan esek-esek tersebut,” ujarnya.
Dalam menangani persoalan ini, lanjut Yusri, tugas Komisi III DPRD Balikpapan hanya sebagai pengawasan, kalau penutupan (kegiatan pembangunan, red) itu adalah bagian daripada Pemerintah Kota, khususnya Satpol PP Balikpapan.
“Kegiatan hari ini tetap akan kami jadikan acuan dan akan kami sampaikan ke Ketua DPRD Balikpapan sebagai rekomendasi. Dan Ketua DPRD akan menyampaikannya ke Pak Walikota, atau ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan,” tutup Yusri.
Seperti diketahui, pasca dilakukan penyegelan lokasi pembangunan oleh Satpol PP Balikpapan, Pipit Layisah selaku Corporate Secretary PT Karya Bersama Anugerah Tbk, pengembang Green Valley 2 memberikan klarifikasi bahwa pihaknya telah memiliki sejumlah perizinan dan sebagian diantaranya masih berproses.
“Saat ini, proyek Green Valley 2 telah memiliki izin yang telah terbit yaitu Izin Prinsip atau yang dikenal sekarang yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),” tandasnya.
Tak hanya itu, menurut Pipit, pihaknya telah melakukan Kajian AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) mengenai dampak lingkungan terhadap pembangunan Green Valley 2 yang saat ini sedang dalam proses persetujuan Izin Lingkungan oleh Konsultan serta telah mendapatkan Rekomendasi Andalalin dari Dinas Perhubungan Kota Balikpapan.
“Kami juga sedang melakukan proses izin Siteplan serta perizinan-perizinan yang berkaitan dengan pembangunan Green Valley 2, sehingga kami juga meminta dukungan dari Pemerintah Kota Balikpapan dalam hal perizinan yang kami ajukan, khususnya izin-izin yang sedang proses,” tukasnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment