by

Komisi III Gelar Kajian Akademik, Pengelolaan Sampah Pesisir Jadi Bahasan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Kajian akademik tentang Penanggulangan Masalah Sampah Pesisir di Kota Balikpapan digelar Komisi III DPRD Balikpapan bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada di Hotel Novotel Jalan Milono Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (07/09/2023).

Kajian akademik ini dilaksanakan menyusul rencana DPRD Balikpapan membuat Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan tentang Penanggulangan Masalah Sampah Pesisir. Kajian akademik ini mengundang stakeholder di Balikpapan, tak terkecuali sejumlah LSM yang bergerak di bidang lingkungan, maupun pemerhati kota dan lainnya.

Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan, H. Kamaruddin Ibrahim mengatakan, Komisi III DPRD Balikpapan pada hari ini melaksanakan diskusi yakni kajian akademik tentang Penanggulangan Masalah Sampah Pesisir di Kota Balikpapan.

“Diskusi ini memang spesifik tentang sampah pesisir. Karena memang kita lihat di Margasari, kemudian di 21 Januari sampai Kampung Baru itu kan, kondisinya berbeda dengan pantai seperti Manggar, yang pantainya landai sehingga sampahnya bisa terlihat. Sedangkan di sini kan masuk di bawah-bawah kolong sehingga perlu penanganan khusus,” kata Kamaruddin Ibrahim.

Diskusi, tambah Kamaruddin Ibrahim, sementara masih normatif. Makanya tadi mau mempertajam tidak hanya bahasa yang umum, tapi lebih yang spesifik untuk memberikan solusi.

Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan yang diharapkan bisa memberikan solusi, justru tidak bisa mengambil keputusan dengan alasan kawasan pantai dari 0 hingga 12 mil jadi wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Kalau DLH sampai saat ini hanya bicara anggaran belum bisa masuk. Karena kewenangannya itu, ternyata masih kewenangan provinsi. Jadi tarik menarik. Dari provinsi bilang bahwa titik 0 sampai 12 mil itu provinsi, jadi DLH tidak bisa menganggarkan untuk pesisir,” ujar Kamaruddin.

Tapi yang terjadi itu, lanjut H. Aco, sapaan akrabnya, pesisir itu ada di Kota Balikpapan. Jadi, dirinya meminta gambarannya kira-kira biayanya berapa.

“Masalah nanti penanganannya bagaimana, estimasi biayanya berapa, kemudian apa-apa yang harus dilakukan, lalu kewenangan provinsi atau kota, itu urusannya nanti. Yang penting ada solusinya,” tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Program Perkumpulan STABIL, Hery Sunaryo mengatakan, ide dan gagasan dari DPRD Balikpapan untuk membuat Perda kaitannya dengan pengelolaan sampah di pesisir ini sudah cukup baik.

“Ini sudah cukup baik. Menurut saya bagus ya. Ini harus kita sambut baik. Cuma memang pertanyaannya kenapa baru sekarang gagasan ini baru muncul. Itu yang menjadi pertanyaan kami tadi,” kata Hery.

Tapi tidak ada kata terlambat, ujar Hery, bahwa hari ini pengelolaan sampah di Balikpapan itu total anggaran sampah kita hampir Rp 80 miliar pertahun. Delapan puluh miliar itu, masyarakat buang sampah ke TPS, kemudian dari TPS dibuang ke TPA.

“Yang kita mau, sampah itu dikelola dari sumbernya. Jadi sedikit dimanjakan itu masyarakat dengan dikelola melalui sumbernya, sampah organik dan sampah non organik itu dikelola oleh RT masing-masing. Itu tadi salah satu usulan,” ungkap Hery.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed