Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Belum adanya sanksi pemutusan kontrak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terhadap pelaksana proyek DAS Ampal yakni PT Fahreza akibat pengerjaan proyek tidak sesuai target, mendapat sorotan dari Komisi III DPRD Balikpapan.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan H. Haris mengatakan, di dalam dokumen kontrak, pastinya ada aturan-aturannya, salah satunya bagaimana cara pemutusan kontrak. Pemutusan kontrak itu secara teknis ada di Dinas PU. Apalagi rapat terakhir bahwa Show Cause Meeting (SCM) 3 berakhir di Januari yakni 7 Januari 2023.
“Berarti kalau SCM 3, dan kalau tidak salah SP (Surat Peringatan)-nya sudah SP 2, maka jika sudah SP 3 dan tidak ada pemutusan kontrak, mau sampai di SP berapa lagi,” kata Haris ditemui wartawan di ruang Komisi III Kantor DPRD Balikpapan, Senin (16/01/2022).
SP 3, menurut Haris, informasinya sudah turun. Kalau progres itu juga tidak sesuai yang 39%, maka Pemkot Balikpapan harus ambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan kontrak kepada kontraktor bersangkutan untuk segera diputus.
“Apa yang mau ditakutkan. Wanprestasi kan,” tandasnya.
Lebih lanjut, menurut Haris, karena wanprestasi itu, tidak ada kontraktor bisa menuntut. Apalagi kontraktor bersangkutan tidak bisa menjalankan perintah yang ada di kontrak.
“Kita tidak perlu harus takut dituntut. Malah sebaliknya, Pemerintah Kota yang bisa menuntut kontraktor. Kenapa, karena tidak sesuai dengan apa yang dijalankan atau isi di dalam kontrak,” ungkap Haris.
Kalau di Komisi III DPRD Balikpapan, tandas Haris, adalah pemutusan kontrak, karena akan menghambat program penanggulangan banjir DAS Ampal. Maka Pemkot Balikpapan tidak perlu lagi memberikan toleransi, namun bisa langsung memutuskan kontrak terhadap kontraktor pelaksana proyek.
“Kalau masih diberi waktu, berdasarkan apa kalau sudah SP 3. Yang tahu secara teknis ada di Dinas PU Balikpapan. Kalau semua aturan dijalankan sesuai prosedur, kontraktor bersangkutan tetap terlambat, jalan satu-satunya adalah melakukan pemutusan kontrak.
“Kalau tidak, berarti program multiyears atau kegiatan yang ada di DAS Ampal tidak akan tercapai. Sedangkan kontrak multiyears ini berakhir di Desember 2023. Sekarang ini sudah diposisi di Bulan Januari. Dari posisi 2,7 persen, sekarang di posisi tanggal 15 Januari 2023 kita tidak tahu ada berapa progresnya,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
“Bisa Ndak mencapai. Kalau dia hanya mencapai 39 persen di Desember, berarti gagalnya proyek DAS Ampal ini karena tidak berjalan. Berarti tidak ada lagi program, maka dibuatlah di program baru. Saya rasa Pemerintah Kota tidak perlu takut dituntut, malah kita yang harus menuntut karena kontraktor tidak menjalankan pekerjaannya sesuai target yang telah ditetapkan,” tutupnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment