Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perumahan Balikpapan Regency Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (23/05/2023).
Rombongan Wakil Rakyat Kota Minyak yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri dan dihadiri oleh Koordinator Komisi III yang juga Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle langsung mendatangi Kantor Pemasaran Balikpapan Regency dan diterima oleh manajer developer tersebut.
Dalam sidak ini, Komisi III DPRD Balikpapan merekomendasikan kepada OPD terkait untuk menghentikan alias menyetop sementara aktivitas pembangunan rumah maupun lainnya di Balikpapan Regency karena izin-izinnya belum dimiliki.
Koordinator Komisi III DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengatakan, sudah disampaikan bersama-sama bahwa Komisi III datang ke sini (Balikpapan Regency, red) dengan beberapa alasan. Pihaknya mendapat laporan baik dari konsumen, maupun masyarakat bahwa ada terjadi dugaan penyimpangan.
“Kita sudah mendengarkan bersama-sama tadi, sempat lima kali revisi (siteplane, red). Merembet kemana-mana dan ada kita temukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan pengajuan dan perizinannya,” kata Sabaruddin.
Terjadi debat, tambah Sabaruddin, dalam pertemuan ini apakah pemerintah yang memperlambat perizinannya atau developer yang memang lambat mengurus izinnya. Hingga terjadi debat antara anggota DPRD Balikpapan dengan manajemen developer dan perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait di lokasi ini.
“Akhirnya, kita putuskan bersama-sama, kepentingan yang ada di sini mulai Disperkim, Perizinan, PU dan lembaga-lembaga lainnya yang ada di sini silakan rembukan dan merekomendasikan bahwa sebelum izin dikeluarkan, stop aktivitas,” tandas Sabaruddin.
“Kecuali akses pembuatan jalan ke sana untuk dijadikan fasilitas umum, termasuk dengan fasilitas sekolah dan lainnya, silakan dilanjutkan. Yang lain ini tunggu rekomendasi perizinannya untuk segera dilengkapi,” imbuhnya.
Yang distop sementara, jelas Sabaruddin, adalah aktivitas pembangunan rumah baru, AMDAL serta aktivitas pembangunan lainnya di Balikpapan Regency, sembari menunggu kelengkapan perizinannya.
“Karena izin-izinnya belum dilengkapi. Makanya kita minta di stop sementara aktivitasnya, sembari menunggu izinnya keluar. Kalau izinnya keluar tidak ada alasan Dewan untuk menghalangi itu,” tandas Sabaruddin.
Sementara itu, Humas Balikpapan Regency, Carkim Sumirya mengatakan, pihaknya akan mengikuti rekomendasi yang disampaikan Komisi III DPRD Balikpapan, sembari melakukan pembenahan atau melengkapi segala kekurangan perizinan yang dimaksud sambil berkoordinasi.
“Yang namanya persyaratan atau perencanaan itu kan berjalan, ada yang sudah ada yang belum. Seperti persyaratan izin siteplane yang kemarin dikeluarkan, disitu kan ada persyaratan yang ditentukan Disperkim, poinnya A, B, C, D, ada sekian. Tentunya berprogres, ada yang sudah, ada yang sedang dan ada yang akan,” kata Carkim.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment