Kabargupas.com, SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) merespon temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim terhadap Rp 3,3 miliar pengadaan obat dan barang habis pakai di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie RSUD AWS, Kota Samarinda.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, menyatakan, pembahasan bersama manajemen RSUD AWS telah dilakukan beberapa waktu lalu. Pembahasan utama, katanya, memang seputar temuan Rp 3,3 miliar tersebut.
Dalam kesempatan itu, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengingatkan, temuan BPK Kaltim ini agar tidak menjadi bola liar. Makanya, Komisi IV DPRD Kaltim membutuhkan informasi seutuhnya apa yang sebenarnya terjadi.
Menurut Rusman Ya’qub, terdapat permasalahan ketidakpatuhan pada aspek pelaksanaan pekerjaan yang berdampak signifikan terhadap pengelolaan belanja, yakni pengadaan obat dan alat kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan di RSUD AWS.
“Bagi kami, temuan ini jadi evaluasi bagi RSUD AWS agar berhati-hati dalam mengelola anggaran,” kata Rusman Ya’kup, Kamis (09/02/2023).
Dia menjelaskan, BPK Kaltim memberikan waktu selama 60 hari ke depan bagi manajemen RSUD AWS untuk dapat mengklarifikasi dan menyelesaikan temuan tersebut.
“Saat ini masih proses penyanggahan, makanya kami beri ruang kepada manajemen RSUD AWS untuk melakukan proses klarifikasi sanggahan tersebut,” tutupnya. (adv)
Comment