Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan merekomendasikan kepada PT Pertamina Kilang Internasional (KPI) Unit Balikpapan untuk dilakukan pertemuan lagi guna mendapatkan hasil yang maksimal.
Pasalnya, Komisi IV DPRD Balikpapan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan tidak bisa mengambil tindakan karena tidak ada yang dilanggar oleh oleh perusahaan yakni PT KPI RU V Balikpapan. Apalagi, upah pekerja yang dibayarkan Pertamina kepada tenaga bantu (Naban) sudah sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Doris Eko Rian Desyanto mengatakan, dari segi aturan tidak usah dibicarakan lagi karena ini sebenarnya adalah masalah kebijakan dari perusahan yakni Pertamina RU V Balikpapan.
“Kesepakatan dari pertemuan ini adalah akan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan Pertamina Pusat, entah itu SP Naban yang diajak RU V ke Jakarta menemui Pertamina Pusat atau pimpinan Pertamina yang bisa mengambil keputusan datang ke Balikpapan,” kata Doris.
Bahkan, tambah Doris, rekomendasi Komisi IV DPRD Balikpapan pada kegiatan ini adalah segera melakukan pertemuan. Pihaknya dari Komisi IV DPRD Balikpapan dan Disnaker Balikpapan kalau secara aturan tidak bisa menindak karena sudah standar (upah pekerja, red) dari UMK (Upah Minimum Kota).
“Cuma ada kenaikan UMK pada tahun ini Rp 205 ribu. Itu yang dituntut teman-teman SP Naban. Itupun kebijakan lagi dari perusahaan itu sendiri. Kecuali gaji di bawah UMK, baru Disnaker bisa menindak itu,” tandas Doris.
Menurut politisi Partai Golkar Balikpapan ini, kalau upah yang sudah dibayarkan kepada Naban Pertamina sudah di atas UMK Balikpapan. Namun, ada tuntutan dari para Naban Pertamina tersebut adalah kenaikan upah sebesar Rp 205 ribu perbulannya.
“Kalau nantinya tidak ada kesepakatan lagi, maka Komisi IV DPRD Balikpapan akan melakukan diskusi lagi. Karena kan ini masalah internal perusahaan dengan pekerjanya. Tapi kalau disitu ada aturan yang dilanggar baru bisa diambil tindakan,” tandasnya.
Sementara itu, Area Manager Comm, Rel, & CSR PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU V Balikpapan, Ely Chandra Peranginangin mengatakan, pihaknya menyambut baik pertemuan yang digelar Komisi IV DPRD Balikpapan. Jadi dengan pertemuan ini, pihaknya bisa berdiskusi dalam melihat duduk persoalan atau perbedaan pendapat yang terjadi antara tenaga ahli daya yang merupakan pekerja dari kontraktor Pertamina dan Pertamina sebagai pemberi kerja.
“Ketua Komisi IV sudah juga menyampaikan, kami dapat memastikan bahwa gaji atau upah yang kami berikan pada tenaga ahli daya kami itu tidak ada satupun di bawah UMK Balikpapan,” kata Ely Chandra.
Elchan, demikian dia akrab disapa menjelaskan, juga disampaikan tadi oleh Kepala Disnaker Balikpapan, bahwa kenaikan UMK itu bukanlah patokan kenaikan upah di perusahaan-perusahaan yang lain. Jadi, itu adalah jaring pengaman yang dibuat oleh pemerintah kota untuk melindungi tenaga kerja yang ada di Balikpapan.
“Yang perlu kami tegaskan sekali lagi, kemarin ada pemberitaan yang menuliskan bahwa gaji tenaga ahli daya di RU V Balikpapan di bawah UMK, itu sama sekali tidak benar. Tidak ada tenaga ahli daya kami yang dibayar di bawah UMK. Bahkan mereka mendapatkan di atas UMK, paling kecil itu sekitar 32 persen di atas UMK Kota Balikpapan,” tandasnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment