by

KPU Balikpapan Umumkan Pendaftaran Paslon Walikota dan Wakil Walikota, Ini Syaratnya

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Guna melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024 pada hari ini, Sabtu (24/08/2024).

Komisioner KPU Balikpapan Divisi Teknis dan Penyelenggara, Farida Asmauanna mengatakan, penerimaan pendaftaran akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kota Balikpapan Jalan Jendral Sudirman 19 Balikpapan.

“KPU Kota Balikpapan pada Sabtu 24 Agustus 2024 hari ini, mengumumkan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024. Penerimaan pendaftaran akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kota Balikpapan Jalan Jendral Sudirman 19 Balikpapan,” kata Farida, dalam siaran resminya yang diterima media ini melalui WhatsApp Grup media.

Farida menjelaskan, waktu pendaftaran pada 27 dan 28 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00 – 16.00 WITA. Sedangkan pada 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka mulai 08.00 -23.59 WITA.

“Sebagai persyaratan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024, perolehan suara sahnya sejumlah 28.552 suara sah,” jelasnya.

Selain itu, tambah Farida, KPU Kota Balikpapan juga membuka layanan Helpdesk selama tahapan pencalonan ini. Layanan ini dibuka guna mempermudah akses informasi dan konsultasi dalam tahapan Kampanye kepada peserta Pilkada 2024.

“KPU Balikpapan membuka layanan Helpdesk yang terletak di Kantor KPU Kota Balikpapan. Helpdesk dibuka selama jam kerja kantor, sehingga memberikan pelayanan yang maksimal,” tutup Farida.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed