by

Kuasai 4,28 Gram Sabu-sabu, Warga Kutim Ditangkap Polsek Sangkulirang

Kabargupas.com, KUTIM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, berhasil mengamankan seorang warga diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Imam Bonjol Gang Syamsuddin RT. 009 Desa Benua Baru Ulu, Kecamatan Sangkulirang.

Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku berinisial RB berhasil diamankan dengan barang bukti 13 paket sabu-sabu seberat 4,28 gram.

“Penangkapan pelaku merupakan hasil dari penyelidikan anggota Sat Resnarkoba kita, tentang adanya tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Anggoro dalam siaran resminya, Senin (19/12/2022).

Atas laporan tersebut, tambah Anggoro, personel Polsek Sangkulirang yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) langsung melakukan penggeladahan. Dalam pemeriksaan ini, anggota Polsek Sangkulirang menemukan 13 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam laci.

“Setelah ditanyakan kepada pelaku atas kepemilikan barang bukti tersebut, pelaku mengakui kepada petugas kita bahwa barang itu adalah miliknya,” jelas Anggoro.

“Saat ini pelaku maupun barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4,28 gram ke Polsek Sangkulirang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami berharap, dengan ditangkapnya pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kutim, khususnya di Sangkulirang dapat ditekan,” pungkasnya.

Penulis: Ipon
Sumber: Humas Polda Kaltim

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed