Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) depan Pasar Pandansari Balikpapan Barat kembali dilakukan tim gabungan dari Satpol PP Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (07/07/2021).
Ratusan PKL yang berjualan di sepanjang jalan utama Pasar Pandansari, Jalan Pandan Wangi, Kelurahan Margasari, secara kucing-kucingan, ditertibkan paksa. Mereka yang masih berjualan di fasilitas umum (fasum), lapak dan dagangannya langsung diangkut dan dinaikkan ke truk petugas untuk dimusnahkan.
Penertiban sempat diwarnai aksi protes pedagang yang menolak diangkut lapak dan barang dagangannya. Meski begitu, pedagang tak berkutik saat petugas gabungan dari Satpol PP Balikpapan, security Dinas Perdagangan, TNI Polri bersikukuh menertibkan mereka.
“Terpaksa jualan kita pak. Kalau gak jualan, kita gak makan. Tolong juga kita jangan dikejam-kejami, kita cuma mau untuk makan saja,” kata Lina, salah satu PKL yang berjualan ayam potong.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum dan Tranmas) Satpol PP Balikpapan Susarno mengatakan, operasi penertiban yang dilakukan tim gabungan ini dalam rangka menjaga ketertiban umum.
“Ini sudah diamanahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, kemudian peraturan pemerintah lainnya,” kata Susarno.
“Di sisi lain memang ada 2 versi, pertama gak ngerti yang satunya ngerti tapi gak mau tahu sehingga masing-masing melakukan aktivitas di fasilitas umum. Padahal fasilitas umum (fasum) itu jalan di gunakan untuk jalan, parkir untuk parkir, dan RTH untuk menambah kesejukan lingkungan,” tambahnya.
Kenyataannya, menurut Susarno, masyarakat tidak mau tahu. Mereka menggunakan ilmu untung-untungan, dan ilmu kucing-kucingan. Sehingga, jadi kewajiban Satpol PP Balikpapan dan OPD terkait dan sesuai bidangnya, melakukan tugas masing-masing.
“Contoh DPPR dimana, Disperkim (Dinas Perumahan dan Permukiman), DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dimana dan Satpol PP Balikpapan dimana, semua ada tugas masing-masing. Kalau di fasum kita langsung lakukan penertiban,” tukasnya.
Dia menambahkan, penertiban PKL Pandansari adalah program rutin yang dilaksanakan untuk memberikan kenyamanan masyarakat. Namun, pemerintah sudah memberikan solusi berupa penempatan PKL Pandansari berjualan di lapak pasar di lantai 2 dan 3.
“Penertiban ini rutin dilakukan untuk memberikan kenyamanan masyarakat, khususnya bagi warga yang melintas maupun pengunjung pasar Pandansari. Kami mengimbau untuk tidak beraktivitas (berjualan) di fasum karena pemerintah sudah menyiapkan lapak di dalam pasar,” tutup Susarno.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment