Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Permasalahan pengurusan legalitas tanah masih menjadi keluhan warga disejumlah pelaksanaan serap aspirasi yang digelar Anggota DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Serap aspirasi atau kegiatan Reses Masa Sidang III Tahun 2023, salah satunya yang dilaksanakan Anggota DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah di lingkungan RT 16, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.
Anggota DPRD Balikpapan Laisa Hamisa mengatakan, saat melaksanakan reses di RT 16 Kelurahan Sepinggan Baru, banyak keluhan warga disampaikan kepada dirinya. Keluhan tersbeut mayoritas terkait legalitas tanah mereka.
“Ada warga yang menanyakan ingin mengurus Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL), namun dikatakan sudah tutup. Akan tetapi, setelah ditanyakan ke pihak BPN ternyata pendaftatan PTKL atau PTSL masih dibuka sampai pertengahan bulan November,” kata Laisa Hamisa ditemui media ini, Senin (30/10/2023)
Laisa, demikian dia bisa disapa, menambahkan, masyarakat banyak yang ingin mendaftar PTKL dengan persyaratan harus memiliki IMTN. Warga pun terkendala dengan aturan tersebut, mengingat IMTN-nya tidak ada.
Ternyata, jika masyarakat tidak memiliki IMTN untuk mengurus PTKL, masyarakat bisa menggunakan surat segel dengan syarat harus memiliki surat penguasaan fisik yang harus ditanda tangani oleh sejumlah saksi.
“Kalau pun tidak memiliki surat segel, warga dapat mengurus PTKL ketika hanya memiliki kwitansi pembelian dari pemilik lahan sebelumnya, dengan ada surat pembuktian bangunannya, surat penguasaan fisik dan tanda tangan saksi,” jelas politisi PKS ini.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan ini mengungkapkan, ada warga yang tidak bisa mengambil sertifikat yang sudah selesai, meskipun sudah memiliki surat kuasa, namun tidak bisa mengambil. Ternyata bisa diambil dengan persyaratan bikin surat penguasaan fisik dengan ditandatangani saksi yang ada di kanan dan kiri objek bidang tanah atau bangunan.
“Ternyata kan bisa diambil. Dengan syarat membuat surat pernyataan penguasaan fisik dan ditandatangani saksi-saksi,” ungkapnya.
Perihal usulan perbaikan drainase yang longsor, Laisa akan mencoba kembali menelusuri usulan yang pernah diusulkan warga. Kalaupun usulan tersebut tidak ada, dirinya akan meminta agar warga kembali membuat usulan perbaikan tersebut, sehingga usulannya nanti akan bisa dikawal untum segera ditindaklanjuti.
“Ada usulan perbaikan drainase yang longsor sudah lama, tapi saya akan coba telusuri kembali usulan warga itu dan akan saya kawal hingga terealisasi,” pungkasnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment