by

Laksanakan Eksekusi Ril, PN Bongkar Rumah Warga di Balikpapan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan melaksanakan eksekusi dengan membongkar sejumlah bangunan di kawasan Jalan Agus Salim (eks. Jalan Melati) Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (26/07/2023).

Pembongkaran bangunan menggunakan alat berat dan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dari jajaran Polresta Balikpapan. Pembongkaran sempat diwarnai ketegangan karena pemilik rumah tidak terima bangunannya dibongkar.

Yusuf Hakim Nasution SH selaku Kuasa Hukum Hj. Asniah binti H. Anang Soleh mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan adanya eksekusi ril di lahan objek kliennya yang sudah bersertifikat hak milik No. 622/Klandasan Ulu. Yang mana kliennya sudah hidup tenang di rumahnya tersebut.

“Kenapa hidup tenang, karena ada putusan tahun 1981 berdasarkan putusan No. 33/g.1981/Pengadilan Negeri Balikpapan tertanggal 25 Juli 1982 yang menyatakan mengabulkan gugatan pembuat rekonfensi atau Tergugat I rekonfensi dan Tergugat II konfensi sebagian yakni pemilik tanah awal yang memberikan tanah kepada klien kami,” kata Yusuf.

Selanjutnya, tambah Yusuf, menyatakan bahwa Tergugat I yakni pemilik awal yang memberikan tanah ke kliennya konvensi sebagai orang atas tanah sengketa seluas 3000 meter persegi. Untuk mendapatkan status hak milik dari instansi yang berwenang.

“Pada saat banding, pada perkara nomor 26, pihaknya dikalahkan. Kemudian saat kasasi, berdasarkan nomor perkara No. 50K/pdt/1985, tanggal 15 Maret 1986 di Mahkamah Agung Republik Indonesia, pihaknya dimenangkan,” tandas Yusuf.

Artinya, ungkap Yusuf, pemilik awal H. Abbul Hasan adalah dinyatakan sah demi hukum, dia sebagai pemilik yang sah. Kemudian, pihak pemohon eksekusi mengajukan peninjauan kembali. Hasil peninjauan kembalinya dan upaya hukum terakhir tersebut, berdasarkan putusan No. 135.PK/Pdt/1987 tertanggal 18 Juli 1989 di Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan, menolak permohonan kembali dari Asri bin Hidup yakni pemohon eksekusi I.

“Dan menghukum pemohon peninjauan kembali akan membayar biaya perkara. Artinya, putusan Kasasi kami sudah dimenangkan untuk lokasi atau objek yang 3000 meter persegi di lahan yang kami duduki sekarang,” tegasnya.

Kemudian, pada tahun 1990, tanpa sepengetahuan pihaknya, ujuk-ujuk mereka melakukan gugatan yang tidak diketahui pemilik awal yakni H. Abbul Hasan. Akhirnya menang lah mereka verstek, sampai PK dan dijadikan dasar mereka untuk melakukan proses amaning atau proses permohonan eksekusi dan akhirnya tumbuhlah penetapan eksekusi pada hari ini.

“Padahal kalau kita bicara azas keadilan, ketika perkara sudah inkrah tidak boleh diajukan kembali,” tandasnya.

Pemilik rumah, Hj. Asniah binti H. Anang Soleh mengatakan, pihaknya mengaku kecewa dengan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Balikpapan dengan membongkar sejumlah rumah miliknya.

“Saya sangat kecewa dan sedih, terzalimi dengan eksekusi ini. Saya kecewa betul, berat betul. Saya tidak terima dibikin begini ini,” kata Asniah.

Sementara itu, petugas Pengadilan Negeri Balikpapan saat dikonfirmasi enggan berkomentar dan menyerahkan kepada pimpinannya di Kantor Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Silahkan kalau mau konfirmasi ke kantor langsung ke Ketua Pengadilan saja,” kata petugas Pengadilan Negeri Balikpapan.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed